Ilegal, Warga Kesenden Gagal Berangkat

Warga Kota Cirebon yang berhasil diamankan oleh pihak imigrasi bandara ini berinisial SH (36), warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.-ist-radar cirebon

Satu lagi warga Kota Cirebon gagal berangkat keluar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). 

Pasalnya saat hendak berangkat ke Timur Tengah digagalkan oleh aparat imigrasi di Bandara Sukarno Hatta. 

Warga Kota Cirebon yang berhasil diamankan oleh pihak imigrasi bandara ini berinisial SH (36), warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.

Ia terindikasi hendak berangkat ke Timur Tengah menjadi PMI ilegal. 

BACA JUGA:Satlinmas Dapat Jaminan Tenaga Kerja

SH bersama 4 orang temannya dari daerah lain berhasil diamankan oleh pihak imigrasi Bandara Sukarno Hatta pada tanggal 8 Maret 2024. 

SH awalnya hendak berangkat ke Doha dengan transit di Abu Dhabi, tetapi oleh pihak bandara berhasil digagalkan naik pesawat.

Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (PKPTK) Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Fatwa Al Fatiyah MSi saat dikonfirmasi oleh Radar membenarkan.

Disebutkan, warga Kota Cirebon ini berinisial SH berusia 36 tahun. Pada tanggal 8 Maret 2024, oleh petugas imigrasi Bandara berhasil digagalkan berangkat ke luar negeri bersama dengan 3 temannya dari daerah lain.

BACA JUGA:DPRD Hadirkan Taman Terbuka Menyegarkan

Fatwa menjelaskan mereka menggunakan maskapai Etihad Airways EY 475 ETD 16.50 WIB. 

Identitas mereka adalah DD warga Garut, RA warga Karawang, TR warga Kuningan, dan SH warga Kota Cirebon.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membawa dokumen KTP, paspor, dan boarding pass," ujarnya.

Sementara itu Subkor Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH menambahkan, ditunda keberangkatannya ke luar negeri karena diduga akan bekerja, namun dokumennya belum lengkap (unprosedural). "Selanjutnya, mereka pulang secara mandiri," kata Yani.

Tag
Share