Menempuh “Jalan Sosial”, Graha Berdaya Bekerja dengan Hati

Ilustrasi--

(Catatan untuk Sdr. Lukman Mulyadi, Tambakbaya)

Oleh Asep Budi Setiawan*

SAYA sering melihat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berkeliaran di jalan. Ada yang sudah saya kenal (karena sering bertemu), ada pula wajah baru. 

Orang kadang beranggapan, para penyandang masalah sosial dianggap "kebal", tidak pernah sakit kendati kepanasan, kehujanan, bahkan bisa menahan dinginnya malam. 

ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan dalam bentuk perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan hambatan dalam menjalankan fungsi kehidupan sehari-hari. Rasa cemas yang dialami ODGJ biasanya diikuti dengan gejala fisik. 

BACA JUGA:Buka Puasa Super Hemat di Hotel Neo

Seperti jantung berdebar, berkeringat, pusing, seperti akan pingsan, dan sulit fokus. Gangguan kecemasan dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Seperti gangguan kecemasan sosial, gangguan kecemasan umum, fobia, dan serangan panik. 

Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), yang termasuk dalam gangguan jiwa antara lain depresi, gangguan bipolar, skizofrenia dan psikosis, demensia, dan gangguan perkembangan.

ODGJ merupakan permasalahan yang kompleks sehingga memerlukan penanganan yang tepat. Perspektif ODGJ sebagai “orang gila” harus dihilangkan, isolasi dan perilaku lainnya seperti pemasungan dan penelantaran turut memperburuk kondisi ODGJ.

Menurut Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pola pikir, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia. 

BACA JUGA:Munggahan Jadi Tradisi Sambut Ramadan

Untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi individu, keluarga, dan masyarakat perlu dilakukan upaya kesehatan jiwa secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 

ODGJ bagian dari PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) karena orang yang menderita gangguan jiwa, dipastikan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya baik  jasmani maupun rohani secara memadai. 

Dikatakan, sebagai bagian dari PMKS, maka penanganan ODGJ yang dilakukan pemerintah daerah melalui dinas sosial, sejauh ini hanya difokuskan pada rehabilitasi mental atau jiwa saja. 

Tag
Share