Ketok Palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024 Tepat Waktu

SEMUA SEPAKAT: Eksekutif dan legislatif menyepakati bersama RAPBD 2024, dengan penandatanganan bersama dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (29/11).-ist-Radar Cirebon

CIREBON - Penggodokan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024, tuntas sebelum deadline akhir.

Eksekutif dan legislatif menyepakati bersama RAPBD 2024, dengan penandatanganan bersama dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (29/11).

Seperti yang diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Dengan kata lain, deadline persetujuan berama 30 November, dan di Kota Cirebon sudah bisa melaksanakannya tepat waktu bahkan lebih cepat.

BACA JUGA:Semakin Inovatif dan Berprestasi, SMK PGRI Jatibarang Indramayu Banjir Apresiasi

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan bahwa RAPBD Kota Cirebon tahun anggaran 2024 sudah selesai dibahas di tingkat Badan Anggaran, dan seluruh fraksi sudah menyepakati untuk dibawa ke forum paripurna untuk diambil persetujuan.

BACA JUGA:Kok Sudah Habiskan Rp228,4 Miliar, Stadion Watubelah Belum Rampung?

"Setelah dibahas oleh Banggar, Raperda APBD tahun 2024 ini disepakati untuk dibawa ke tingkat Paripurna," ungkap Ruri.

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati MAP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon, yang telah mencurahkan pemikiran dan waktunya dalam pembahasan RAPBD 2024 ini.

 

“Kerja keras dan sinergi yang telah terjalin akhirnya dapat membuat jadwal persetujuan terhadap Rancangan Perda yang dimaksud sesuai dengan ketentuan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan,” katanya.

BACA JUGA:12 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions 2023/2024

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, rancangan perda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tag
Share