Polres Majalengka Sosialisasi Operasi lewat Radio

Satlantas Polres Majalengka menyosialisasikan sasaran khusus Operasi Keselamatan Lodaya tahun 2024 di radio pemerintah Kabupaten Pemkab Majalengka, Selasa 5 Maret 2024.-ono cahyono-radar majalengka

MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka menyosialisasikan sasaran khusus Operasi Keselamatan Lodaya tahun 2024.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Majalengka, Ipda Aef Saefusyidqi SH beserta anggota lainnya membeberkan fokus pada sasaran operasi yang akan berlangsung sejak 4 Maret kemarin hingga 17 Maret 2024.

"Sasaran tersebut mencakup sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dianggap kritis," kata Ipda Aef usai acara talk show yang disiarkan di Radio Pemerintah Kabupaten Majalengka (Radika 99.8 FM), Selasa 5 Maret 2024.

Sosialisasi dengan tema “Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju,” itu, kata Aef, pelanggaran lalu lintas yang kritis di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA:Puluhan Anak Yatim Disantuni

Pihaknya menekankan bahaya penggunaan ponsel seluler saat berkendara yang dapat menyebabkan ketidakfokusan pengemudi.

Kemudian berkendara di bawah umur. Pihaknya menindak tegas pengemudi di bawah umur yang belum memenuhi syarat hukum untuk mengemudi.

"Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Menyosialisasikan bahaya dan sanksi bagi pengemudi yang mengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol. Kemudian melawan Arus, larangan melawan arus demi menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan raya," paparnya.

Disamping itu, lanjut dia, over dimension/overload. Satlantas juga bakal memberikan pemahaman tentang risiko kelebihan muatan atau dimensi kendaraan.

BACA JUGA:Kang Nana Siap Debat Calon Bupati

Kemudian sasaran selanjutnya yaitu tidak menggunakan helm SNI/Safety Belt. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Selain itu juga berboncengan lebih dari satu orang. Pasalnya aturan mengenai jumlah penumpang yang diizinkan dalam satu kendaraan.

"Kemudian berkendara melebihi batas kecepatan. Kami bakal menegakkan aturan batas kecepatan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Dan knalpot yang tidak sesuai spektek. Ini juga bakal kami tindak kendaraan dengan knalpot modifikasi yang melanggar aturan," tegas dia.

Selanjutnya, sebut Ipda Aef, kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan isyarat sirene. Penggunaan lampu strobo dan sirene yang hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan