Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

ARANG BUKTI: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengecek kendaraan angkot yang digunakan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi. 

Tersangka yang diamankan berinisial SD (63), warga Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi, kemarin. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku menjalankan aksinya satu tahun. 

Modusnya, pelaku melakukan modifikasi tangki pengisian BBM pada mobil angkot dan Toyota Kijang miliknya. 

“Angkot ini bukan untuk narik penumpang. Ini untuk membeli BBM subsidi saja, tangki angkot sudah dimodifikasi agar muat BBM 200 liter BBM, sehingga dapat mengelabui petugas SPBU,” terang Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. 

BACA JUGA:Jadwal UTS Terpaksa Mundur

Lebih lanjut, dikatakan mantan Kapolres Subang itu, setiap harinya, pelaku membeli BBM subsidi dua kali ke SPBU terdekat, yakni BBM jenis pertalite dan solar. 

Kemudian, lanjut Kombes Sumarni, BBM tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp85.000 per liter untuk BBM jenis solar. Sedangkan untuk jenis pertalite dijual dengan harga Rp11.800.

“Aksi penyalahgunaan BBM subsidi ini dilakukan sudah satu tahun. Barang bukti yang kita amankan dari pelaku adalah dua mobil Toyota Kijang dan angkot, 7 jeriken kosong, tiga jeriken berisi solar seberat 25 liter, alat ukur minyak 1 liter, dua lembar barcode My Pertamina, dan mesin pompa mini warna merah putih isi 200 liter,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, SD menyatakan, sangat menyesali perbuatannya itu. Kepada awak media, SD mengaku melakukan penyalahgunaan BBM subsidi itu untuk kebutuhan ekonomi. 

BACA JUGA:Kaitan Etika dan Iman

“Sehari dapat untung paling Rp50 ribu. Kadang tidak sampai. Saya sengaja pakai mobil, supaya ongkos lebih murah kalau beli di SPBU,” terangnya. 

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SD dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (cep)

Tag
Share