Kisruh KONI Makin Meruncing

BERLANJUT: Kisruh internal kepengurusan KONI Kabupaten Cirebon terus berlanjut. Tampak pengurus cabor menyatakan mosi tidak percaya.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON-Kisruh internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon makin meruncing. Sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Sutardi Raharja.

Ketua Cabor POBSI KONI Kabupaten Cirebon, Yundi Rosawaspada mengatakan, tindakan reshuffle atau PAW pengurus yang dilakukan oleh Ketua Umum KONI dianggap sebagai pengusiran dari kepengurusan. 

Menurut Yundi, reshuffle tersebut di luar aturan dan AD/ART karena tidak mengikuti tata tertib (Tatib) yang seharusnya menjadi pedoman kinerja pengurus KONI.

“Saya menilai bahwa Ketua KONI tidak memahami organisasi, terutama terkait pembuatan tatib dan tupoksi pengurus setelah dilantik. Hal ini membuat reshuffle tidak sah dan melanggar peraturan yang ada,” kata Yundi, saat konferensi pers, Sabtu (2/3).

BACA JUGA:Siapkan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Menurutnya, setelah dilantikanya pengurus baru, KONI harus membuat tatib yang nantinya sebagai patokan kinerja para pengurus KONI. Dengan demikian, jika para pengurus melanggar tatib tersebut, baru diberikan sanksi berupa teguran atau surat peringatan.

“Ketika ada pengurus yang tidak mengikuti tatib, baru di-SP-kan. Ketika SP itu tidak diindahkan, maka baru ada reshuffle. Kemudian setelah tatib, tupoksinya pun harus dibuat, bahwa tupoksi masing-masing pengurusan itu adalah kerjanya seperti apa, seperti apa, seperti apa,” ucapnya.  

“Nah, dari dua poin ini saja, dapat dilihat bahwa ketua KONI sudah tidak mengerti tentang organisasi, sehingga buat saya reshuffle itu tidak sah dan melanggar AD/ART yang ada,” imbuhnya. 

Bahkan, pihaknya juga mendukung pernyataan sikap dilakukan Indonesia Crisis Center (ICC) yang juga akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA:Canangkan Program Lacak Aset Desa

“Itu sih sah-sah aja. Karena mereka juga punya hak untuk mengetahui untuk melaporkan ketika ada sebuah kepengurusan KONI yang dianggapnya tidak menjalani aturan amanah yang diberikan,” katanya. 

Pernyataan Yundi didukung oleh perwakilan Cabor Pertina KONI Kabupaten Cirebon, Saepul Anwar, yang menyoroti pentingnya audit terhadap dugaan skandal keuangan KONI. 

Asep begitu sapaan akrabnya, menegaskan bahwa 23 cabor atau 60 persen dari total 40 cabor mendukung mosi tidak percaya dan mendukung audit tersebut. 

“Negara ini kan negara hukum, semua sudah diatur mekanismenya dan sebagainya. Bagi kita audit itu adalah keniscayaan yang ada dalam perjalanan ketika kita menggunakan anggaran pemerintah,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan