Alih Fungsi Bima Juga Bermasalah

Ilustrasi-ist-RADAR CIREBON

CIREBON - Selain persoalan alih fungsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Cipto Sunyaragi, alih fungsi status Kawasan Stadion Bima juga menjadi polemik Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044, sehingga belum bisa disahkan.

Polemik yang menjadi ganjalan dan sorotan serius ini, lantaran ada dua fokus pembasan, yang menjadi persoalan dan perdebatan di internal pansus DPRD Kota Cirebon, dengan tim asistensi dan dinas terkait.

Dua fokus tersebut terkait alih fungsi status Kawasan Stadion Bima dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kelurahan Sunyaragi.

Seperti diketahui, Kawasan Stadion Bima dipersoalkan lantaran perubahan status dari yang semula merupakan zona Ruang Terbuka Hijau (RTH), dalam Raperda RTRW “disulap” menjadi zona sarana pelayanan umum (SPU).

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Kota Cirebon Transparan

Sedangkan, TPU Jalan Cipto Sunyaragi memang di draf raperda masih berstatus RTH, tapi ada klausul terselubung yang memberikan celah jika area kuburan tersebut dapat dijadikan kawasan perdagangan dan jasa, dengan syarat-syarat tertentu.

Sehingga, di internal DPRD pun hal ini menjadi tarik ulur antara sejumlah fraksi yang memiliki pandangan berbeda dengan draf yang telah di-acc pemerintah pusat tersebut. 

Imbasnya, jelang ketok palu ini, Raperda RTRW ini akan kembali diperdebatkan.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana sudah menjadwalkan untuk pembahasan kembali Reperda RTRW Kota Cirebon dengan pansus, tim asistensi dan dinas terkait.

BACA JUGA:67 BUMDes Baru Terverifikasi di Kemenkumham

“Soal Raperda RTRW akan dibahas kembali besok (hari ini Senin 3 Maret 2024, red), ini rapat internal, dengan dinas terkait yakni Dinas PUTR (Kota Cirebon),” kata Ruri.

Ruri juga menepis tanggapan Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi yang mempertanyakan pembahan kembali Raperda RTRW Kota Cirebon tersebut.

Alasannya, Ruri menyampaikan, ada dua poin pada pasal di Raperda RTRW Kota Cirebon ini yang dianggap tidak relevan. 

Untuk itu, pimpinan DPRD melemparkan kembali penyelesaian persoalan ini  kepada pansus yang bertugas membahasnya.

Tag
Share