Acuan Beras Medium, Zakat Fitrah Ditetapkan Sebesar Rp45 ribu

Baznas Kota Cirebon menggelar rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah di gedung setda, hari Jumat tanggal 16 Februari 2024. Hasil rapat menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Berdasarkan hasil rapat menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu untuk Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 menggelar rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah di gedung setda. 

Dan, ternyata disepakati dalam  rapat tersebut besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu.

BACA JUGA:Bupati Nina Bercengkrama Bahas Kemajuan Indramayu Bareng Gen Z

“Hasil rapat ini dapat disosialisasikan, dan kami menyepakati besaran beras sebesar 2,8 kg, yang dikonversikan menjadi uang sejumlah Rp45 ribu,” kata ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan MPd.

Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Baznas Kota Cirebon dalam menetapkan besaran zakat fitrah. 

Hamdan menyebutkan bahwa pada rapat tahun ini, hanya instansi terkait yang diundang, termasuk Forkopimda, dinas terkait, dan ormas Islam, untuk menghindari permasalahan terkait penentuan zakat fitrah.

BACA JUGA:Petugas Pemilu 2024 di Cirebon, Indramayu, dan Kuningan Meninggal Dunia: Kelelahan dan Mengeluhkan Sesak Napas

Menurut Hamdan, acuan penentuan besaran zakat fitrah tersebut adalah beras medium, mengingat mayoritas warga Kota Cirebon menggunakan beras medium. 

Oleh karena itu, kenaikan harga beras dari bulan Ramadan hingga Idul Fitri dihitung sebesar 10 persen. 

Kabag Kesra, Rokila, menambahkan bahwa kesepakatan zakat fitrah tahun ini mengacu pada tahun sebelumnya yang telah berjalan baik dari tahun 2019 hingga 2023. 

BACA JUGA:Siapa Lolos ke DPRD Provinsi dan Pusat dari Cirebon dan Indramayu? KPU: Perhitungan Berjenjang Jadi Acuan

Penentuan ini, tambah Rokila, bukan hanya dari Baznas atau pemerintah, melainkan melibatkan berbagai instansi terkait seperti MUI dan DKUKMPP. 

Pihaknya mengacu pada regulasi yang ada dan mengaitkannya dengan kaidah syariat, sehingga penentuan zakat fitrah disepakati bersama.

Tag
Share