Nyoblos Lagi, PSU 5 TPS di Kota Cirebon Digelar 24 Februari 2024

Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri mengatakan PSU pada 5 TPS akan digelar 24 Februari 2024.-abdullah-radar cirebon

CIREBON- Pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon akhirnya mendapatkan kepastian. KPU memastikan menggelar PSU itu pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri kepada Radar Cirebon mengatakan logistik PSU akan dikirim langsung dari KPU Jawa Barat. “Ada 5 titik yang akan PSU. Kebutuhn logistis sudah disampaikan sesuai DPT di 5 TPS. KPU Jabar sudah menyanggupi maksimal 20 Februari 2024 sudah siap logistiknya,” terang Hasan Basri, Minggu 18 Februari 2024.

Karena ada PSU, kata Hasan, pihaknya akan menggelar bimtek ulang kepada KPPS. “Jadi begitu mendapatkan informasi bahwa Bawaslu merekomendasikan PSU, kami KPU langsung gelar rapat. Sudah diputuskan digelar 24 Februari,” katanya.

Disinggung mengenai kekhawatiran publik bahwa partisipasi pemilih akan berkurang saat PSU, Hasan tidak memungkiri pemilih kemungkinan akan menurun karena bukan hari libur. “Meskipun harinya hari Sabtu, tapi beberapa instansi ada yang libur dan ada yang tidak libur,” bebernya.

BACA JUGA:Kursi DPRD Kota Cirebon Mulai Terlihat, Golkar Diprediksi Jadi Juara

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mengundang nama-nama di DPT, termasuk berkirim surat kepada perusahaan dan instansi agar memberikan kesempatan bagi mereka yang akan mengikuti PSU,” terang pria yang akrab disapa Kang Bas itu.

Kata Kang Bas, pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, dan DPK, akan diakomodir dengan catatan sudah ada datanya. Termasuk pemilih DTb yang dapat 5 surat suara juga bisa mencoblos lagi. “Semua yang didata bisa mencoblos lagi, termasuk DPTb,” ujarnya.

Ia juga menyinggung lokasi pencoblosan. KPU, kata Kang Bas, akan mengusahakan agar TPS berada di lokasi semula. “Jadi ada 5 TPS, 2 di Kecamatan Kesambi serta 3 TPS di Kecamatan Kejaksan. Kita usahakan lokasi TPS sama dengan lokasi pada 14 Februari kemarin,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kejaksan dan Kesambi merekemondasikan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024. Yakni PSU pada tiga TPS di Kecamatan Kejaksan serta dua TPS di Kecamatan Kesambi. Rekomendasi PSU itu karena DPTb luar kota menerima 5 surat suara serta adanya pemilih siluman.

BACA JUGA:Tidak Merasa Diuntungkan, HKTI Kabupaten Cirebon Soroti Kenaikan Harga Beras

Di Kecamatan Kejaksan, dipicu munculnya 3 daftar pemilih tambahan atau DPTb. Yakni DPTb atas nama Yuddy Chrisnandi. Dia sebanarnya terdaftar di TPS 053 Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Tapi, Yuddy mencoblos di Kota Cirebon.

Nah, dalam aturan DPTb Pemilu 2024, surat suara yang diterima Yuddy harusnya 1 surat suara. Yakni surat suara presiden dan wakil presiden. Tapi, KPPS pada TPS 017 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, ternyata memberikan 5 surat suara kepada Yuddy Chrisnandi.

Kasus kedua adalah DPTb atas nama Dave Akbarshah Fikarno yang terdaftar di TPS 026 Kelurahan Cipinang Jakarta Timur. Sama seperti Yuddy, Dave yang harusnya hanya dapat surat suara capres-cawapres, ternyata oleh KPPS 008 Kesenden, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Berikutnya, kasus ketiga adalah DPTb atas nama Samuel Christofhel Siahaan yang terdaftar dari TPS 11 Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Samuel harusnya hanya menerima satu surat suara, tapi oleh KPPS 005 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Tag
Share