57 Petugas Pemilu Meninggal

Petugas KPPS mengarahkan kepada para pemilih untuk melihat daftar caleg dan capres sebelum mencoblos. Terkini, sebanyak 57 petugas pemilu meninggal karena berbagai faktor penyebab. -ist-radar cirebon

Menurut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 17 Februari 2024, sebanyak 57 petugas pemilu dari berbagai kelompok, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meninggal dunia. 

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Minggu (18/2), 29 anggota KPPS dan 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) termasuk di antara pihak yang meninggal. Selain itu, kematian tersebut juga dialami sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penyebab utama kematian petugas pemilu bervariasi, dengan yang tertinggi adalah penyakit jantung (13 kejadian) diikuti oleh kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (ARDS) dan hipertensi masing-masing sebanyak lima kejadian. Penyakit serebrovaskular, kegagalan multiorgan, syok septik, sesak nafas, asma, dan diabetes melitus juga menjadi penyebab kematian.

Adapun berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.

BACA JUGA:Dudung Didoakan Menjadi Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Angka kematian tertinggi tercatat di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6), sedangkan di beberapa provinsi lain seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, juga terdapat petugas pemilu yang meninggal.

Selain kematian, sebanyak 8.381 petugas pemilu juga harus dirawat di rumah sakit karena berbagai masalah kesehatan. Pasien terbanyak yaitu anggota KPPS (4.281 orang), kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang. Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.

Rentang usia dari pasien yang dirawat bervariasi, mulai dari 17-20 tahun hingga usia di atas 60 tahun. Pasien berumur 17-20 tahun sebanyak 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424, 31-40 tahun sebanyak 1.967 orang, 41-50 tahun 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan 60 tahun ke atas sebanyak 249 orang.

Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.

BACA JUGA:Pemilu di Kota Cirebon Berlangsung Kondusif

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa sekitar 15 persen dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun. "Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia.

Ini menunjukkan bahwa usia menjadi faktor yang signifikan, terutama karena adanya pembatasan dalam perekrutan petugas dan keberadaan komorbid yang tidak terkontrol pada sebagian petugas.

Tragedi kematian dan kondisi kesehatan petugas pemilu merupakan suatu peringatan serius, mengingat pentingnya perlindungan bagi mereka yang terlibat dalam proses demokrasi. Langkah-langkah preventif dan perhatian khusus terhadap masalah usia dan kesehatan menjadi krusial guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (antara/jpnn) 

Tag
Share