KPU Musnahkan 22.644 Lembar Surat Suara Rusak dan Berlebih

DIMUSNAHKAN: KPU Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, kemarin. Proses pemusnahan itu disaksikan Komisioner KPU Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

BACA JUGA:Hadiah untuk TPS Unik Rp10 Juta

“Dulu, disini H-1 masih penuh. Banyak petugas keluar masuk mengambil surat suara. Tapi tahun ini, sangat baik. Sisanya pun tidak banyak yang harus dimusnahkan. Kalau dulu, pemusnahan bisa sampai pagi,” katanya. 

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menjelaskan kehadirannya, untuk memastikan bahwa sisa surat suara yang tidak digunakan benar-benar dimusnahkan. 

“Ini hasil pengawasan melekat yang kami lakukan sejak penyortiran dan pelipatan hingga pengesetan. Semua dipastikan clear dari gudang. Tidak ada lagi surat suara yang tersisa di gudang,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share