2 Langkah yang Harus Dilakukan Pemkot Cirebon Terkait Kenaikan PBB
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi menyebutkan, dalam melaksanakan kebijakan kenaikan tagihan PBB, Pemkot Cirebon harus melakukan beberapa langkah mendasar kepada masyarakat wajib pajak di Kota Cirebon.-dokumen -tangkapan layar
Antara bangunan peruntukan tempat usaha dan rumah tinggal, juga jelas berbeda.
Pihaknya juga menyoroti mesti adanya kondisi objek pajak yang mesti terus diupdate secara eksisiting, jika ingin mengejar target PAD dari sektor ini, tanpa membebani dengan menaikan tagihan PBB kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Misalnya, yang tadinya hanya tanah kosong sekarang sudah ada bangunan berdiri, bangunan yang tadinya semi permanen jadi permanen, rumah biasa tempat tinggal jadi tempat usaha, atau bidang dipecah jadi tempat usaha dan rumah tinggal, da sebagainya.