2 Langkah yang Harus Dilakukan Pemkot Cirebon Terkait Kenaikan PBB

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi menyebutkan, dalam melaksanakan kebijakan kenaikan tagihan PBB, Pemkot Cirebon harus melakukan beberapa langkah mendasar kepada masyarakat wajib pajak di Kota Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi menyikapi adanya kenaikan tagihan pajak huni bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2024 di Kota Cirebon.

Menurut Edi Suripno, Pemkot Cirebon harus melakukan beberapa langkah mendasar kepada masyarakat wajib pajak di Kota Cirebon.

Pertama,  pemkot harus menyosialisasikan secara masif kebijakan tersebut, ketika ada kenaikan tagihan PBB. Beserta alasan dan faktor apa yang melandasinya.

BACA JUGA:Kriteria Pejabat yang Layak Jadi Kadishub Menurut Repdem

Kedua, sambung dia harus ada posko layanan pengaduan kenaikan PBB. Untuk memberi penjelasan dan pelayanan kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan ini.

Langkah lainnya, kata  jika terdapat masyarakat yang merasa keberatan, harus ada prosedur yang bisa ditempuh masyarakat untuk mengajukan keberatan. 

“Syukur-Sukur sampai bisa mendapat pengurangan,” katanya.

BACA JUGA:STOP! Dilarang Melakukan Aktifitas Kampanye di Masa Tenang

Seperti diketahui, naiknya tagihan PBB-P2 tahun buku 2024 di Kota Cirebon memicu keberatan dari masyarakat. 

Untuk menampung aspirasi keberatan dari masyarakat, seharunya dibuka posko pengaduan.

Menurutnya, dalam penerapan kebijakan PBB-P2,  ada penerapan terhadap beberapa kluster yang membedakan. 

Misalnya, antara jalan protokol dengan non protokol, bahkan dengan yang berlokasi di gang, jelas beda pengenaannya walaupun memikiki luas tanah yang sama.

BACA JUGA:Perkiraan BMKG Hari Pencoblosan Hujan, Lokasi TPS Bisa di Gedung Sekolah

Kemudian, terkait jenis bangunanya ada pembeda pengenaannya. Antara bangunan permanen dan semi permanen. 

Tag
Share