Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Dikenakan ke Yudha Arfandi

Penangkapan Yudha Arfandi dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi menjadi tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan.-KABAR JATENG-radar cirebon

JAKARTA - Kasus kematian Dante anak Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas, akhirnya menemukan titik terang. Setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya, Kekasih Tamara Tyasmara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tamara Tyasmara menjadi perbincangan warganet dan banyak yang mencari identitasnya. Memang kini belum banyak yang diketahui oleh publik mengenai siapa sosok Yudha Afandi ini.

YA alias Yudha Afandi, yang diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara saat itu, ditugaskan untuk menjaga Dante ketika kejadian tersebut terjadi.

Penangkapan terhadap YA dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Otopsi terhadap jenazah Dante telah dilakukan, dan 20 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini.

BACA JUGA:Bawaslu Hadirkan Mobil Pojok Pengawasan

Yudha Arfandi menjadi tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan. Yakni melalui barang bukti yaitu rekaman CCTV yang memperlihatkan Yudha menenggelamkan Dante di kolam renang.

Video itu menunjukkan seorang pria yang berulang kali menenggelamkan kepala sang bocah, hingga keadaan sang bocah tak sadarkan diri. Tak selang lama, pria itu mengangkat naik dan tampak menggoncang-goncangkan tubuh sang anak. Rekaman CCTV itu menjadi bukti kuat, polisi dalam penyelidikan. Kasus ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Yudha Arfandi dijerat dengan dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, motifnya masih didalami dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka inisial YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan, bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit,” tambahnya.

“Yang mana, di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," ucapnya. (jpnn)

Tag
Share