Insinyur Indonesia Dilarang Tinggalkan Korea Selatan Terkait Dugaan Pencurian Data Proyek Jet Tempur KF-21

SEOUL - Kementerian Luar Negeri Korea Selatan memberlakukan larangan keberangkatan bagi seorang insinyur Indonesia yang merupakan karyawan dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Larangan ini menyusul dugaan pencurian data terkait proyek jet tempur KF-21.

Dugaan awal Korea Selatan menyebut bahwa insinyur Indonesia tersebut mencoba untuk menyimpan data rahasia KF-21 dalam USB drive.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, larangan keberangkatan diberlakukan untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik.

"Ada larangan untuk meninggalkan Korea Selatan sampai bulan April. Namun ini semata-mata untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik," kata Lalu Muhammad Iqbal dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (6/2). 

BACA JUGA:Libur Panjang, Operasi Kendaraan Besar

Namun, Lalu menekankan bahwa insinyur PT Dirgantara Indonesia tidak ditahan di penjara, sementara perwakilan Jubir Kemenlu juga menekankan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk verifikasi dugaan pencurian data tersebut.

Meskipun tidak diungkapkan nama insinyur tersebut, Kemenlu sedang berusaha untuk melakukan verifikasi terkait dugaan pencurian data. Mereka juga menekankan bahwa tidak ingin membuat hipotesis terkait tindakan yang mungkin diambil oleh pemerintah Indonesia jika insinyur tersebut terbukti bersalah.

"Kami tidak bisa berhipotesis mengenai apakah terduga bersalah atau tidak. Kami sedang memperhitungkan verifikasi dugaan itu selengkap mungkin," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kedutaan Besar Indonesia di Seoul telah melakukan komunikasi dengan Kemenlu Korea Selatan dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

BACA JUGA:Bambang Dorong Daerah Berdaulat Pangan

Dilansir dari Asia Today News, tidak hanya terkait dugaan pencurian data, proyek KF-21 juga menghadapi masalah pembayaran atau tunggakan pembayaran oleh Indonesia.

Meskipun telah setuju untuk menanggung 20% biaya proyek, atau setara dengan 1,7 triliun won (Rp 19,97 triliun), pihak Pemerintah Indonesia baru membayar 227,2 miliar (Rp 2,6 triliun) hingga Januari 2019.

Menurut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, urusan pembayaran utang terkait proyek KF-21 sedang ditangani langsung oleh Kementerian Pertahanan Indonesia.

Kasus ini terus menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan berkaitan dengan hukum.

Tag
Share