18 Parpol dan 3 Capres Sepakat Kampanye Damai

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta semua pihak melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan dan menghindari hal-hal yang berbau SARA, hoax, dan ujaran kebencian.-rmol-radar cirebon

JAKARTA- Sebanyak 18 partai politik nasional dan 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024.

Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 digelar oleh Bawaslu dalam Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dipusatkan di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (27/11).

Deklarasi kampanye damai tertib dan taat hukum peserta Pemilu 2024 tersebut dipimpin oleh Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Setelah itu, perwakilan pimpinan 18 parpol yang hadir bergantian menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang dibuat Bawaslu.

Kemudian, 3 pasangan capres-cawapres hadir lengkap ikut menandatangani deklarasi tersebut. Yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:Kampanye Serentak Dimulai, Berlangsung 75 Hari

Deklarasi yang ditandatangani tersebut, antara lain menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman, tertib, dan damai selama penyelenggaraan pemilu.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Ketiga, tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu, dan keempat adalah tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Sementara itu, muatan kampanye yang dilakukan partai politik hingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diingatkan agar tidak mengandung hal-hal berbau SARA, hoax, dan ujaran kebencian.

BACA JUGA:Panwaslu Harjamukti Gelar Apel Siaga

Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. “Mari bersama-sama menjaga komitmen untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis," ujar Bagja.

Dia menjelaskan, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024. Salah satu caranya, meningkatkan pengawasan partisipatif oleh masyarakat umum.

“Sekarang sudah tahapan kampanye pemilu. Pengawas pemilu harus mendekatkan intensitas kerja, masifkan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan pelanggaran, libatkan masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi," harapnya.

"Ciptakan sebuah sarana yang memudahkan publik menyampaikan informasi pelanggaran pemilu, dan jaga profesionalitas, jaga netralitas, dan tetap berintegritas," sambung Bagja.

Tag
Share