Kejar Target PAD “Biang Kerok” PBB Naik 103 Persen

CETAK SPPT - Petugas BPKPD sedang memilah SPPT PBB yang baru dicetak, untuk segera didistribusikan berdsarkan wilayah Kelurahan.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Naiknya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2024 di Kota Cirebon, merupakan imbas dari adanya regulasi baru yang berlaku se-Indonesia.

Akibatnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon juga mengalami lonjakan target Pendapafan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 ini, hingga naik 103 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, secara global target PBB-P2 Kota Cirebon, naik dari yang tahun sebelumnya berada di kisaran Rp35 miliaran, menjadi Rp70,4 miliaran.

“Karena ada regulasi dari atas itu yang jadi meningkat. Sehingga, PBB meningkat 103 persen. Tapi, segmentasinya bertahap  untuk kenaikan yang dikenakan ke wajib pajak,” ujar Agus Mulyadi, kemarin (1/2).

BACA JUGA:Laba Tumbuh 33%, BSI Berhasil Cetak Kinerja Impresif

Selain itu, adanya kenaikan tarif PBB tahun ini, pertimbangan lainnya karena hampir berapa tahun ini tidak mengalami kenaikan PBB.

Sedangkan, untuk pengenaan PBB yang saat ini diberlakukan, masih mengacu pada zona nilai tanah (ZNT) tahun 2022 pada objek pajak yang berkenaan. “Kalau dasar pendanaannya, masih pakai ZNT yang 2022, kita belum memakai acuan NBT (nilai bidang tanah),” tuturnya.

Bahkan, pengenaan objek pajak yang dikenakan tarif, juga saat ini masih berada di kisaran maksimal 70 persen dari nilai objek pajak. 

Pihaknya belum menerapkan pengenaan 100 persen nilai objek pajak, karena jika hal tersebut terjadi, tentunya akan menjadikan masyarakat wajib pajak menjadi lebih kaget lagi.

BACA JUGA:Aturan Baru PIHK 2024, Satu Travel Minimal Bawa 1.500 Jamaah Haji Khusus

Meski demikian, Pj Walikota menebaskan jika yang perlu dipahami adalah kenaikan target PAD yang diberlakukan di tahun 2024 ini termasuk PBB-P2, efeknya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Mohon pemahaman WP, karena itu juga toh merupakan kewajiban yang dibayarkan setahun sekali. Serta manfaat dari penerapan kebijakan ini, juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program-program pembangunan dan pemberdayaan yang lebih diintensifkan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib pajak juga diberikan ruang untuk memohon keberatan atau keringanan. Dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dapat diterima.

“Tapi, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain jika WP mengajukan keringanan, seperti yang tadinya punya pekerjaan sekarang pensiunan, atau mengalami downgrade status ekonominya, dan sebagainya,” imbuhnya. 

Tag
Share