Kaget, Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Naik

Ilustrasi Pajak-EEP-RADAR CIREBON

CIREBON - Awal tahun 2024 ini, masyarakat dikagetkan dengan naiknya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kenaikan tersebut berlaku variatif, ada yang naik dua kali lipat, hingga lebih.

Hal ini diketahui oleh masyarakat yang hendak melakukan jual beli tanah maupun bangunannya.

Untuk syarat jual beli properti tersebut, surat tanda lunas PBB menjadi salah satu syarat administrasi jual beli tanah dan bangunan.

BACA JUGA:Revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon Molor Dua Tahun, Bupati Yakin Beres sebelum Lengser

Meskipun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024 belum tercetak dan terdistribusikan secara massal kepada wajib pajak.

Namun adanya kenaikan tagihan PBB tersebut baru ketahuan ketika dicek nilai PBB yang akan dibayarnya.

Dalam penetapan besaran PBB yang ditagihkan kepada wajib Pajak, Pemkot Cirebon mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024.

Di situ dijelaskan bahwa pengenaan PBB ditetapkan paling rendah 20 persen hingga 100 persen dari NJOP (nilai jual objek pajak), setelah dikurangi dengan NJOP TKP (tidak kena pajak). NJOP TKP sendiri, ditetapkan di Rp10 juta.

BACA JUGA:MAN 2 Cirebon Gelar Edu Job Fair

Untuk pengenaan tarifnya, dilakukan klasifikasi sesuai harga NJOP.

Yakni, untuk NJOP Rp0-Rp500 juta, tarifnya 0,1 persen. Untuk NJOP di atas Rp500 juta-Rp750 juta, tarifnya 0,125 persen. Untuk NJOP di atas Rp750 juta-Rp1 miliar, tarifnya 0,15 persen. 

NJOP di atas Rp1 miliar-Rp1,5 miliar, tarifnya 0,2 persen. NJOP di atas Rp1,5 miliar-Rp1,75 miliar, tarifnya 0,25 persen. NJOP di atas Rp1,75 miliar-Rp2 miliar, tarifnya 0,3 persen. 

Tag
Share