Alasan Kabupaten Cirebon Tidak Membentuk Desk Pemilu, Kok Bisa?

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari mengaku, Kabupaten Cirebon tidak membentuk desk pemilu.-dokumen -istimewa

CIREBON - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari mengaku, Kabupaten Cirebon tidak membentuk desk pemilu. 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi, langsung kepalanya. Yang kebetulan jadi Pj Bupati Kuningan sekarang. Ternyata provinsi juga tidak membentuk desk pemilu.

“Jadi kalau memaksa Kesbangpol Kabupaten Cirebon membentuk desk pemilu, mana aturannya. Toh semua daerah juga tidak membuat desk pemilu,” tuturnya. 

Meski demikian, pihaknya tidak menampik, banyak pertanyaan terkait Kesbangpol Kabupaten Cirebon yang tidak membentuk desk pemilu. 

BACA JUGA:Ini Kesulitan Warga Dalam Mencoblos di Pemilu

Masih, kata Ita, saat Rakor Kemendagri tahun 2022 dan 2003, tidak ada perintah kepada semua kabupaten/kota.

Kataa dia, untuk membentuk desk pemilu. Lain halnya dengan desk pilkada,  ada pengampunya ada di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon. 

Lagi pula, lanjut Ita, tidak ada anggaran untuk desk pemilu di Kabupaten Cirebon. Namun, sebagai bentuk antisipasi, pihaknya telah membuat sistem bernama SiPantau. 

Sementara itu, berdasarkan informasi di internal Pemkab Cirebon mempertanyakan terkait desk pemilu yang belum terbentuk hingga saat ini.

Sebab, pembentukan desk pemilu diisyaratkan pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Lewat Gerakan ini? Inflasi di Kota Cirebon Bisa Dikendalikan

Isinya, pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara, untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, ada Permendagri Nomor 61 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Disusul dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada. 

“Ini sebagai pedoman yang mengatur pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik terhadap pelaksanaan Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tag
Share