Tidak Bentuk Desk Pemilu, Ita: Sudah Berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi

BERI PENJELASAN: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon Ita Rohpitasari menjelaskan terkait persoalan desk pemilu yang tidak bentuk.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON-Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, Pemkab Cirebon justru tidak membentuk desk pemilu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari mengaku, Kabupaten Cirebon tidak membentuk desk pemilu. 

Meski demikian, pihaknya tidak menampik, banyak pertanyaan terkait Kesbangpol Kabupaten Cirebon yang tidak membentuk desk pemilu. 

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi, langsung kepalanya. Yang kebetulan jadi Pj Bupati Kuningan sekarang. Ternyata provinsi juga tidak membentuk desk pemilu,” kata Ita, Selasa (30/1). 

BACA JUGA:Presiden Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

Masih, kata Ita, saat Rakor Kemendagri tahun 2022 dan 2003, tidak ada perintah kepada semua kabupaten/kota, untuk membentuk desk pemilu. Lain halnya dengan desk pilkada, kata Ita, ada pengampunya ada di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon. 

“Jadi kalau memaksa Kesbangpol Kabupaten Cirebon membentuk desk pemilu, mana aturannya. Toh semua daerah juga tidak membuat desk pemilu,” tuturnya. 

Lagi pula, lanjut Ita, tidak ada anggaran untuk desk pemilu di Kabupaten Cirebon. Namun, sebagai bentuk antisipasi, pihaknya telah membuat sistem bernama SiPantau. 

Sementara itu, berdasarkan informasi di internal Pemkab Cirebon mempertanyakan terkait desk pemilu yang belum terbentuk hingga saat ini. Sebab, pembentukan desk pemilu diisyaratkan pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pengawas Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Terus Jalankan Tugas

Isinya, pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara, untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, ada Permendagri Nomor 61 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Disusul dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada. 

“Ini sebagai pedoman yang mengatur pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik terhadap pelaksanaan Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di samping itu untuk pemantauan pelaksanaan Pilpres, pelaksanaan Pilkada, situasi politik lainnya, dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya itu. 

Tag
Share