Begini Apdesi Majalengka Terkait Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Dudung Abdullah Yasin Ketua I Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Majalengka.-ist-radar majalengka

MAJALENGKA - Ketua I Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Majalengka, Dudung Abdullah Yasin mengungkapkan terkait perkembangan revisi Undang Undang tentang Desa tahun 2014.

"Sebelumnya memang sejumlah kepala desa yang tergabung kedalam Kuwu Indonesia Bersatu (KIB) mendesak agar DPR menyetujui revisi UU tentang desa. Salah satunya tentang penambahan masa jabatan Kuwu menjadi sembilan tahun," kata Dudung, Senin 27 November 2023.

Kepala Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka ini menjadi salah satu Kuwu perwakilan di Provinsi Jawa Barat mengawal langsung program revisi tersebut hingga sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun hingga penghujung tahun 2023 ini, Undang Undang tentang Desa belum kunjung di revisi. Padahal, kata Dudung, hampir semua fraksi di DPR itu memahami tentang revisi UU tentang desa dan dikehendaki untuk dilakukan revisi.

BACA JUGA:Curah Hujan Meningkat, BPBD Majalengka: 76 Ribu WargaTerancam Banjir

"Kami (KIB) menganggap masih banyak pasal pasal yang belum pas berpihak kepada kepala desa. Undang undang tersebut belum menggambarkan sepenuhnya kemerdekaan desa," tegas Dudung.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Sumberjaya ini menuturkan, KIB sendiri tidak melulu mendesak perpanjang masa jabatan, melainkan masih banyak ingin di revisi.

Di antaranya masih adanya program program yang dibebankan kepada pemerintah Desa, padahal kewajiban pemerintah pusat. Penggunaan Dana Desa (DD) masih diatur oleh pusat tentang juknis, diantaranya tidak boleh untuk membuat sarana olahraga, masjid maupun musala.

"Padahal desa sendiri yang mengetahui kebutuhan di desa itu berdasarkan musyawarah desa. Selama ini banyak di medsos yang menyoroti desa," terangnya.

BACA JUGA: 91 PNS Pemkab Indramayu Purna Tugas, di E-KTP Langsung Ganti Status

Terkait, gembar gembor masalah perpanjangan tentang masa jabatan Kuwu, Dudung mengaku jika pemerintah pusat maupun legislatif harus betul-betul mengkaji. Pasalnya kontestasi pemilihan pilpres, pilgub, maupun pilbup itu sangat berbeda dengan pilkades.

Pilkades bersentuhan langsung dengan masyarakat. Terjadi panatisme dan setelah pemilihan muncul perpecahan dengan saudara. Bahkan pulihnya kondisi ini dengan waktu yang panjang. Artinya kalau masa jabatan 6 tahun itu sangat singkat.

"Karena kita (kuwu) harus menjalin hubungan kembali dan membangun komunikasi. Kalaupun tidak tiga periode hanya dua periode juga tidak masalah," terangnya.

Dudung menjelaskan, saat ini kondisi tentang revisi UU tersebut mulai berangsur membaik antara eksekutif dan legislatif. Meski banyak pro dan kontra, namun sekarang sejak Kemendagri sudah menyepakati dan sejumlah fraksi banyak mendukung namun masih ada beberapa tahapan yang membutuhkan waktu untuk merealisasikan hal tersebut.

Tag
Share