Keberpihakan
Bendera Palestina-istimewa-net
BACA JUGA:KFC Bantu Rp1,5 Miliar Ringankan Penderitaan Korban di Palestina
Israel sering menyebut hal itu sebagai Historical Right yang artinya adalah klaim sejarah bahwa Palestina adalah negara nenek moyang mereka. Terlebih-lebih setelah gerakan State of Israel yang diketuai Theoder Herzl dijadikan dasar utama dalam mendirikan Negara Israel. Bagi Israel menduduki Palestina adalah ibarat pulang kampung ke negeri nenek moyang mereka sendiri.
Dalam pandangan hukum, pendirian semacam itu adalah sangat keliru. Seperti ditulis Misri A. Muchsin dalam Jurnal Miqot (2015) Sebagian ahli menyebutkan bahwa bermimpi untuk mewujudkan negara bagi orang Yahudi di tanah Palestina dengan dalih bahwa orang Yahudi mempunyai hubungan sejarah lama dengan istilah yang digunakan historic right atau historic title, adalah pandangan yang tidak bisa dibenarkan.
Seorang pakar hukum, Cattan m nyebutkan bahwa undang-undang antar bangsa pun menyatakan bahwa mengaitkan dengan sejarah lama (historic title atau historic right) sebagai alasan pendudukan suatu wilayah adalah sangat salah. Kedua istilah itu sesungguhnya dipergunakan dalam rangka untuk mendapatkan hak kawasan (territory) satu negara yang berkaitan dengan perairan (maritime).
Jelaslah bahwa berdasarkan undang-undang antar bangsa tidak diperbolehkan membangun satu negara atas dasar karena mempunyai ikatan dengan sejarah semata. Orang Yahudi yang membangun negara Israel di Palestina jelas tidak memiliki dasar hukum dan argument.
BACA JUGA:Kuwu Desak Revisi UU Desa Disahkan Tahun Ini
Dengan demikian, setelah Yahudi beranggapan Palestina adalah negeri nenek moyang mereka, lalu Israel pun segera melakukan perampasan, menduduki dan menghalau penduduk muslim Palestina dari tanah air mereka adalah sebuah kebiadaban.
Namun Israel tidak peduli dengan itu semua. Mereka seolah merasa benar dengan dalih historic title atau historic right ini karena salah satu penyebabnya adalah adanya dukungan negara super power dunia, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
Sejak dahulu, Palestina memang tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan gerakan perlawanan terhadap penjajah yang ingin menguasai negerinya. Sejarah mencatat dinamika pasang surut perlawanan Palestina sejak dahulu kita kenal seperti gerakan al-Fattah. Hamas dan PLO (Palestina Liberation Organitation) dengan tokoh terkenalnya bernama Yaser Arafat.
Bahkan ada pula gerakan perlawanan muslim palestina dikenal dengan Intifadah. Namun gerakan membela tanah air orang Palestina ini sering kali dianggap Barat sebagai gerakan teroris yang harus dilenyapkan. Dan karena alasan teroris inilah yang sering dipakai Israel dalam setiap penyerangan mereka.
BACA JUGA:Klaim Peduli Pendidikan, Bupati Karna Bangun 1.324 RKB
Sebagaimana diberitakan, serangan membabi buta sekarang inipun dilakukan dengan dalih menyisir para teroris Hamas yang telah menyandera beberapa tentara Israel. Begitu pula penyerangan Israel terhadap rumah sakit Indonesia di palestina yang terjadi baru-baru ini, hal itu dilakukan dengan dalih dibawah bangunan rumah sakit Indonesia tersebut ada terowongan tempat perlingdungan milik tentara Hamas.
Atas tindakan kesewenang-wenangan Israel terhadap Palestina telah mengundang simpati masyarakat muslim internasional. Di Indonesia sebut saja ada tiga yang terpenting yaitu mulai dari aksi doa untuk Palestina, penggalangan dana, bahkan sampai aksi boikot produk Israel.
MUI bahkan sudah mengeluarkan fatwa No.83 Tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhdap perjuangan Palestina. Dalam salah satu poin rekomendasi fatwa MUI itu disebutkan bahwa Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Maka sekiranya mampu kita donasikan harta kita untuk membasuh luka Palestina. Atau setidaknya kita turut berdoa untuk mereka. Doa adalah senjata mukmin yang termudah untuk bisa dilakukan. Untuk itu, jangan kikir untuk sekedar mendoakan kemenangan bagi mereka.