Jokowi: Presiden Boleh Memihak

Presiden Jokowi memberikan pernyataan di hadapan wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 24 Januari 2024.--

Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu 2024. 

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Jokowi di hadapan wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 24 Januari 2024. “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak," kata Jokowi.

Namun, kata Jokowi, yang paling penting adalah tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam berkampanye. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujarnya.

Menurut Kepala Negara, dia merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Begitu pun dengan para menteri di Kabinet Indonesia Maju. “Masak gini ngga boleh, berpolitik ngga boleh. Boleh (kampanye). Menteri juga boleh," tandasnya.

BACA JUGA:Kampanye Ganjar Bakal Dimeriahkan Slank

Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan pernyataan Joko Widodo yang mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024, tidak salah.

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengatakan, secara hukum, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung Paslon manapun.

“Narasi itu secara prinsip dan etik tidak ada yang salah. Tidak ada satu ketentuan hukum yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman, saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1)

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UU 39/1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politik. Habiburokhman menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Paslon nomor urut 02.

BACA JUGA:Bantah Kampanye Terselubung, RK: BPD Itu Parlemen Desa, Bukan Aparat Desa Ataupun ASN

“Logika itu runtuh sejak awal, karena Pasal 7 konstitusi, bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai presiden incumbent," katanya.

Sebab itu dia kembali menegaskan, Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024, sepanjang tidak menyalahgunakan wewenang. "Poinnya, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, presiden boleh mengungkapkan dukungannya," kata Habiburokhman.

Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa Presiden hingga Menteri boleh memihak di Pilpres 2024 abai etika.

Lebih jauh daripada itu, masyarakat akan beranggapan bahwa Jokowi sedang melakukan praktik nepotisme. Itu lantaran salah satu paslon di Pilpres 2024 merupakan anak kandungnya.

Tag
Share