Petakan Ratusan TPS Rawan
Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON
CIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon memetakan ratusan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024.
Kerawanan yang dimaksud terbagi dalam dua indikator yang sering terjadi, dan tiga indikator yang jarang terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nurul Fajri MIKom, menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 16 variabel dan 5 indikator.
“Sebaran ini diambil dari sedikitnya 22 kelurahan di 5 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, dari 10 hingga 15 November 2024,” ujar Fajri, kemarin (21/11).
Dia menjelaskan bahwa variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut antara lain: pertama, penggunaan hak pilih, baik itu DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU.
Kedua, keamanan, yang mencakup adanya riwayat intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan.
Ketiga, politik uang, yang berupa praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Keempat, logistik, yang mencakup riwayat kerusakan dan kekurangan/kelebihan logistik.
Kelima, lokasi TPS, yang meliputi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus.
Hasilnya, muncul indikator potensi rawan yang sering terjadi, berupa 139 TPS yang terdapat pemilih disabilitas pada DPT, 74 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 34 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, alih status TNI/Polri, atau dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, ada juga 26 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. 21 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. 14 TPS terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili tempatnya bertugas.
Selanjutnya, terdapat 9 TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU), 4 TPS di lokasi khusus, 2 TPS terdapat potensi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK), 2 TPS yang sulit dijangkau (baik secara geografis maupun cuaca), 2 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, dan 1 TPS yang dekat dengan wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
Sementara itu, 3 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi antara lain: 5 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan logistik, bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu; 3 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilu; 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan; dan 1 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.