Kunyit Pengganti Tinta Pemilu

SILATURAHMI: KPU Provins Jawa Barat bersilaturahmi dengan pengasuh ponpes Benda Kerep, memastikan penggunaan tinta untuk pemilu, serta kunyit sebagai kearifan lokal.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Penggunaan air sari kunyit sebagai penanda pemilih yang sudah menyalurkan hak suaranya ke TPS, menjadi tradisi yang telah dilakukan masyarakat di kawasan Benda Kerep Kelurahan Argasunya, setiap kali pemilu.

Meski demikian, penggunaan tinta asli yang telah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap diwajibkan. Mengingat tinta tersebut merupakan logistik resmi yang digunakan untuk proses pemungutan suara di TPS.

Hal inilah yang coba untuk dicarikan kesepahaman bersama, saat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, saat bersilaturahmi dengan Pengasuh Ponpes dan sesepuh masyarakat Benda Kerep KH Miftah Faqih, Selasa (23/1).

Ummi Wahyuni memastikan bahwa tiga TPS di Benda Kerep, Kota Cirebon tetap menggunakan logistik yang disediakan oleh KPU, termasuk tinta pemilu sebagai tanda bagi para pemilih yang sudah menyalurkan hak suaranya ke TPS, dengan mewarnai salah satu jarinya.

BACA JUGA:Pengusaha Lokal Bisa Gulung Tikar, Jika Terjadi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 70 Persen

Adapun tradisi warga di kawasan tersebut yang biasa menggunakan air sari kunyit sebagai pewarna atau penanda bagi pemilih yang sudah mencoblos, itu merupakan kearifan lokal yang bisa menjadi pelengkap untuk menandai jati pemilih.

“Tidak ada agenda khusus, kita bersilaturahmi saja,” ujarnya.

Dikatakan Ummi, beberapa hari lalu, sempat ramai informasi terkait penggunaan kunyit sebagai pengganti tinta pemilu di sejumlah TPS kawasan Benda Kerep, Kota Cirebon.

Untuk meluruskan informasi ini, pihaknya turun untuk mengklarifikasi, bahwa di TPS yang bersangkutan, para pemilih tetap mesti menggunakan logistik yang disediakan oleh KPU.

BACA JUGA:Kawal Pemilu Aman dan Damai

“Kami memastikan, logistik yang didistribusikan ke 140.457 TPS di Jawa Barat, sesuai dengan regulasi, termasuk untuk penggunaan tinta,” lanjut Ummi.

Menurutnya, penggunaan tinta di Benda Kerep saat pemilu sebagai tanda telah mencoblos sebenarnya diperbolehkan, oleh sesepuh Benda Kerep. Bahkan, tidak menolak penggunaan tinta.

“Misal (kunyit) terkait muatan lokal di sini, kami tetap persilakan, tetapi penggunaan tinta sebagai logistik yang wajib disediakan sesuai regulasi, harus tetap digunakan. Kalau misalnya setelah pakai tinta, terus pengen juga pake kunyit lagi, itu kan kearifan lokalnya,” sebutnya.

Sementara itu, KH Miftah Faqih memastikan penggunaan tinta sebagai logiatik pemilu untuk untuk penanda pemilih yang suda nyoblos, tidak dilarang digunakan di TPS yang ada pada wilayah Benda Kerep.

Tag
Share