Bawaslu : Jangan Kampanye di Lapangan GGM Majalengka

Area publik seperti lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka itu merupakan salah satu titik lokasi tempat yang terlarang untuk dijadikan pelaksanaan kampanye.-dokumen -istimewa

MAJALENGKA - Area publik seperti lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka itu merupakan salah satu titik lokasi tempat yang terlarang untuk dijadikan pelaksanaan kampanye.

Hal itu sesuai berdasarkan Keputusan KPU Nomor 452 Tahun 2023, selain GGM ada lokasi lainnya yang kodisinya sama terlarang untuk dijadikan lokasi kampanye. Di antaranya Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks pasar lama Majalengka, rest area Baribis, museum cagar budaya, tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau desa, serta fasilitas layanan kesehatan.

Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada mengatakan, dengan adanya larangan tersebut,pihaknya berharap para peserta pemilu bisa mematuhi aturan tersebut.

BACA JUGA:Gusmul: Tidak Ada Staf yang Langsung Kordinasi ke Saya

Dede kembali menegaskan, pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi administratif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan KPU. "Kepolisian juga tentu turut berperan dalam menjaga ketertiban, dengan tidak memberikan izin kepada peserta pemilu yang berniat menggunakan lokasi terlarang tersebut," katanya.

Sementara, bila saja sampai terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU yang akan mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu."Pembubaran acara kampanye dapat menjadi opsi jika terjadi pelanggaran, karena izin atau pemberitahuan kepada kepolisian merupakan syarat mutlak sebelum acara tersebut berlangsung," tegasnya.

Bawaslu Majalengka mengimbau kepada seluruh peserta dan tim pelaksana kampanye untuk menghindari penggunaan lokasi yang sudah ditetapkan sebagai tempat terlarang oleh KPU. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan Pemilu 2024 yang tertib, adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (**)

 

 

 

Tag
Share