Sengketa Tanah Gang Sawo, BPN Ukur Ulang
UKUR ULANG: Petugas ATR/BPN Kota Cirebon melakukan pengukuran di lahan RW 04 Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (15/1).-DEDI HARYADI-RADAR CIREBON
CIREBON - Polemik tanah sebagai akses keluar/masuk rumah warga masih berkepanjangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon pun turun tangan untuk melakukan pengukuran ulang.
Persoalan tanah ini terjadi di RW 04 Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi. Warga merasa kesal dengan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah itu karena tanpa seizin mereka dan pihak Kelurahan Pekiringan serta Polsek Kesambi menutup akses masuk sejumlah rumah warga.
Pantauan Radar Cirebon di lokasi, sebanyak 8 rumah, akses masuk ke dalam rumahnya ditutup tembok oleh pihak yang mengaku pemilik tanah. Senin kemarin (15/1), BPN disaksikan pihak Kelurahan Pekirngan, serta Muspika Kesambi melakukan pengecekan dan pengukuran ulang.
BACA JUGA:Masjid Al Karomah di Desa Depok: Masjid Tua yang Jadi Tempat Hilangkan Rungkad
Irma, warga yang akses jalannya ditutup oleh pemilik tanah mengaku kesal karena akses keluar masuk ke rumahnya ditutup tembok tinggi.
“Rumah saya sudah puluhan tahun berdiri dan jalan Gang Sawo ini untuk akses warga juga sudah ada sejak dulu, tapi tiba-tiba ada yang juga dihilangkan oleh yang mengaku pemilik tanah,” ucap perempuan 49 tahun itu, Senin (15/1). Irma mengaku, bahwa ia juga memiliki sertifikat resmi dan IMB rumahnya.
Sementara itu, Kasi Sengketa BPN Kota Cirebon Ferawati menyebutkan, kedatangan pihaknya ke lokasi hanya untuk menjalankan tugas pengambilan data fisik di lokasi.
“Berdasarkan permohonan warga dan para pihak yang beberapa waktu lalu datang ke kantor BPN yang mempersoalkan batas-batas tanah tersebut. Sesuai rapat pada 14 Januari 2024, kita baru tahunya ketika ada warga datang ke kantor (ATR/BPN), tapi belum tahu lokasi dan data fisiknya,” jelasnya.
BACA JUGA:Kebocoran PDAM Masih 30 Persen
Ferawati menuturkan, pihaknya ke lokasi untuk pengecekan titik-titik kordinat sebagai batas-batas tanah yang dipersoalkan warga ini, untuk mencocokkan warkah-warkah dan riwayat tanah sebelumnya.
“Nanti diundang lagi warga-warga yang tanahnya beririsan untuk ditunjukkan hasil pengukuran serta riwayat. Awal terbit tahun 1978 kalau nggak salah,” ungkapnya.
Lurah Pekiringan Diza Satya Aji mengimbau kepada warga dan para pihak untuk menahan diri. Persoalan ini tengah dimediasi oleh pihaknya sebagai kepanjangan tangan Pemkot Cirebon.
“Berupaya memediasi pertemuan sudah beberapa kali, di BPN antara kedua belah pihak. Dilanjut hari ini pengukuran. Kita tinggal tunggu hasil yang akan disampaikan oleh pihak BPN,” ujarnya.
BACA JUGA: Pj Walikota Minta Perbaikan 35 Ruas Jalan Tidak di Akhir Triwulan I atau Bulan Maret