Knalpot Brong, Polusi Udara dan Ganggu Ketertiban Umum
SANGAT MENGGANGGU: Salah satu sepeda motor di amankan karena menggunakan knalpot yang sangat bising, beberapa waktu lalu.-DOKUMEN-RADAR CIREBON
CIREBON - Penggunaan knalpot tak sesuai standar dikeluhkan banyak orang. Apalagi, knalpot brong atau yang menimbulkan suara bising. Membuat sakit telinga. Selain mengganggu ketertiban umum, juga menimbulkan polusi udara yang berlebih.
Satlantas Polres Cirebon Kota mulai Kamis kemarin (11/1) menindak tegas setiap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau bising dengan menggelar razia di jalan raya. Karena kerap meresahkan dan mengganggu keamanan, kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
"Razia ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat yang merasakan tidak nyaman karena knalpot yang tidak memenuhi standar itu kerap menimbulkan kebisingan. Masyarakat sangat cukup terganggu dengan adanya knalpot brong yang ada di jalanan. Permasalahan dapat dipicu dengan cepat karena adanya provokasi,” tutur Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman.
BACA JUGA:DPRD Ajak Sukseskan Pemilu 2024
Ia menambahkan, penggunaan knalpot bising juga menimbulkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di jalan. Emisi gas buang knalpot brong, imbuhnya, lebih tinggi dibanding knalpot standar. Sehingga polusi udara yang dihasilkan lebih tinggi apabila semakin banyak pengguna knalpot brong.
Mantan Kasat Lantas Polres Majalengka itu bilang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong tersebut. Baik sosialisasi di media sosial dengan menyebarkan flayer imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong.
"Bahkan, kami juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus perguruan tinggi yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," jelasnya.
AKP Ngadiman juga meminta kepada seluruh bengkel modifilasi kendaraan bermotor agar tidak melayani permintaan knalpot brong.
BACA JUGA:Masih Rendah, Aktivasi IKD Baru 2,32 Persen
"Kami tegaskan kepada pemilik bengkel agar tidak memodifikasi atau memasang knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya kepada konsumennya," tegasnya.
Pengendara juga diimbau untuk selalu membawa kelengkapan dokumen berkendara di jalan raya. Seperti SIM dan STNK. Pengendara diminta untuk selalu tertib dan sopan santun di jalan raya, serta mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selalu menggunakan helm, tidak berboncengan lebih dari dua orang.
Ditambahkan perwira balok tiga emas ini, razia terhadap knalpot brong tersebut akan dilakukan setiap hari oleh anggota Polantas Polres Cirebon Kota. Baik siang atau malam hari.
BACA JUGA:Pj Bupati: ASN Kunci dalam Keberhasilan Sistem Pemerintahan
"Lokasi razianya, kami lakukan secara acak atau berpindah-pindah. Namun anggota Polantas yang bertugas di jalan raya (bukan razia) juga akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong," pungkasnya. (ade)