300 Warga Majalengka Kulon Terima Sertifikat PTSL

Sebanyak 300 sertifikat PTSL telah diberikan kepada warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.-dokumen -istimewa

MAJALENGKA- Sebanyak 300 sertifikat PTSL telah diberikan kepada warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Pemberikan sertifikat ini merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau PTSL-PM tahun 2023.

Pemberian sertifikat dilakukan di  di Balai Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka, Kamis (11/1). Lurah Majalengka Kulon, Roswati SIP MSi melalui Kasi Kesos, Teti Nurflaluhah mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan tahap ke-4 dan diberikan kepada 300 warga dari total 2 ribu pemohon PTSL

BACA JUGA:Dongkrak PAD, Jukir Kuningan di Bekali Surat Tugas

Diakui Teti, peminat PTSL sangat tinggi karena dengan biaya hanya sebesar Rp150 ribu bisa mendapatkan sertifikat tanah. Seorang warga RT 02 RW 12 Kelurahan Majalengka Kulon penerima sertifikat PTSL, Dede Supriyatna (50) mengaku senang.Ia telah mendapatkan sertifikat tanah seluas 200 M2 tersebut dengan hanya membayar Rp150 ribu.  Ia mengaku tidak akan mendapat sertifikat tanah bila tidak mendapatkan program PTSL.

“Karena, untuk mendapatkan sertifikat bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp4 jutaan. Alhamdulilah dengan program PTSL ini hanya keluar uang Rp150 ribu. Menunggu selama 4 bulanan bisa mendapatkan sertifikat tanah,” papar Dede. (**)

 

 

 

Tag
Share