Menkominfo Tegur Keras Platform Medsos yang Tayangkan Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunjukkan keberaniannya dengan memberikan teguran keras kepada platform media sosial (medsos) X, juga dikenal sebagai Twitter, atas penyebaran iklan judi online di layanannya.
"Kementerian Kominfo memberikan peringatan kepada platform X berdasarkan aduan masyarakat terkait maraknya iklan judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, kemarin (9/1).
Melalui surat resmi dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024, Kementerian Kominfo menegaskan instruksi kepada X Corp (Twitter) untuk segera menghilangkan iklan judi online dari platformnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan bahwa semua pihak akan diperlakukan sama oleh Kementerian Kominfo jika terdapat iklan atau konten judi online, termasuk platform media sosial seperti yang dimiliki oleh Elon Musk.
BACA JUGA:Harga Beras Sulit Turun
Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah serupa dengan memberikan teguran keras terkait judi online kepada Meta, perusahaan yang menjadi induk dari Facebook dan Instagram, pada tahun 2023. Pada saat itu, Menkominfo Budi memberikan peringatan serupa kepada manajemen Meta di Indonesia untuk membersihkan konten judi online dari semua platformnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyatakan komitmennya dalam melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital. Budi Arie Setiadi memastikan, Kementerian Kominfo memiliki komitmen untuk memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Budi Arie.
Selama periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kemenkominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian ini setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Komitmen Majukan Sektor Pertanian
Selain konten judi online, Menkominfo juga telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. (antara/jpnn)