Rp4,7 Miliar Hasil Lelang Mobdin Masuk Kas Daerah
SELESAI: Kabid BMD BKAD Kabupaten Cirebon Yadie, menjelaskan lelang 77 mobdin pemkab Cirebon telah selesai dilelang.-samsul huda-radar cirebon
SUMBER-Lelang 77 mobil dinas (mobdin) pemerintah Kabupaten Cirebon di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon sudah selesai. Barang milik pemerintah daerah itu jatuh diangka Rp4,7 miliar. Yang dimenangkan atas nama Nurmala, asal Kabupaten Cirebon.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati melalui Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Yadie, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/1).
Menurutnya, pelaksanaan lelang tersebut dimulai 3 Januari 2024, dan selesai pada 9 Januari 2024. Selama lelang itu terdapat 12 pendaftar. Sementara yang lulus kualifikasi 9 peserta. “Dari 9 peserta, dimenangkan oleh peserta bernama Nurmala asal Kabupaten Cirebon,” kata Yadie.
Menurutnya, uang hasil lelang mobdin senilai Rp4,7 miliar itu telah masuk kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan di tahun 2024.
BACA JUGA:Ubah Paradigma Seram, Inspektorat Terapkan Tindakan Preventif
Yadie juga menjelaskan, pemindahtangan dengan mekanisme penjualan Barang Milik Daerah pemerintah Kabupaten Cirebon telah dilakukan proses penjualan secara lelang sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Artinya, bahwa penjualan BMD dilakukan secara lelang yaitu penjualan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan untuk mencapai harga tertinggi,” terangnya.
Masih kata Yadie, untuk pelaksanaan penjualan lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon yang merupakan salah satu tugas dan fungsinya, yakni penyelengara pelaksanaan pelayanan lelang.
“Sebelum dilaksanakan proses penjualan melalui KPKNL Barang Milik Daerah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Pejabat penilai baik penilai publik maupun penilai pemerintah yang telah ditunjuk oleh Bupati untuk mendapatkan nilai wajar sebagai nilai limit,” ucapnya.
BACA JUGA:Fraksi Nasdem Dongkel Ghofur dari AKD
“Setelah itu dilakukan proses rangkaian persetujuan hingga rangkaian permohonan penjualan melalui KPKNL,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yadie menyampaikan, dalam pelaksanaan pemindahtangan melalui mekanisme penjualan lelang BMD oleh Pejabat Lelang KPKNL bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel.
Selain itu, kelebihan lelang lainnya adalah objektif, karena dilaksanakan secara terbuka di mana hak dan kewajiban diantara peserta lelang sama, kompetitif karena memiliki cara penawaran yang khas, sehingga tercipta kompetisi dan harga yang optimal, built in control karena dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya pengumuman lelang.
Serta otentik karena dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang sebagai berita acara yang otentik dan alat bukti yang sempuma serta dapat digunakan langsung.