Temuan Potensi Kerugian Negara di Kabupaten Cirebon Selama 2023 Mencapai Rp54 Miliar
Inspektur Kabupaten Cirebon Drs Iyan Ediyana MM Msi mengatakan Sselama tahun 2023 pihaknya menemukan banyak potensi kerugian negara dengan nilai hampir Rp54 miliar.-andri wiguna-radar cirebon
CIREBON- Selama tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Cirebon menemukan banyak potensi kerugian negara. Cukup fantastis. Jika ditotal hampir Rp54 miliar. Jumlah itu ditemukan Inspektorat setelah pemeriksaan dan audit kepada sejumlah penyelengara keuangan negara, baik dari tingkat desa sampai SKPD.
Hal tersebut seperti disampaikan Inspektur Kabupaten Cirebon, Drs Iyan Ediyana MM MSi. Menurut dia, angka Rp54 miliar berasal dari temuan berbagai kegiatan. Seperti kelebihan bayar, SPPD, SPJ Dana Desa, pajak yang belum disetor, dan lainnya.
“Untuk SPPD angkanya tidak signifikan. Kecil, tapi masih ada. Hasil pemeriksaan sudah disampaikan sebagai tindak lanjut. Kalau paling banyak yang kita temukan itu terkait desa," terang Iyan saat ditemui Radar Cirebon, Senin 8 Januari 2024.
Pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, berdasarkan basis risiko. Pihaknya mengambil sampel kegiatan sesuai dengan pedoman bebasis risiko, di mana kegiatan yang punya risiko tinggi yang menjadi objek pemeriksaan.
BACA JUGA:Serius Tuntaskan Masalah Pataraksa, Inspektorat Pastikan Audit Segera Dimulai
“Kita ada rumusnya dalam pemeriksaan. Rumus inilah yang jadi pedoman kita dalam bekerja," bebernya.
Terkait angka temuan Rp54 miliar pada tahun 2023 tersebut, kata Iyan, sudah ditindak lanjuti. Dari sisi aturan, setelah LHP keluar dan diterima oleh objek maka ada waktu 60 hari agar segera dilakukan pengembalian.
“Pengembalian sendiri bisa diluasi sekaligus atau dicicil. Yang jelas hasil LHP itu harus segera ditindaklanjuti," katanya.
Inspektorat, sambungnya, dalam bekerja selalu mengedepankan upaya-upaya preventif. Bahkan selalu mengedepankan upaya konsultasi, pendampingan, dan pengawasan.
BACA JUGA:Tarif KA Beri Andil pada Inflasi Kota Cirebon Desember 2023
“Kita buka desk untuk membantu desa-desa agar mengerti dan paham sehingga ada kepastian terkait penyelenggaraan keuangan desa, kita juga mencanangkan desa anti korupsi," paparnya.
Di tahun 2023 sendiri ada 37 kasus yang ditangani Inspektorat. Jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang 2022 yang mencapai 60 kasus. (dri)