Kebijakan Baru Elpiji Subsidi Dikeluhkan Toko Kelontong di Cirebon, Terlalu Ribet, Banyak Memakan Waktu dan Te
PENJUAL ELPIJI: Toko SRC Iwan di Jalan P Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.-ADE AGUSTINA-RADAR CIREBON
Toko kelontong mengeluhkan kebijakan baru pembelian elpiji 3 kilogram yang dirasa terlalu merepotkan pembeli, dengan mewajibkan KTP dan KK. Itu dianggap memakan waktu dan tenaga.
Identitas diri akan disinkronisasi dengan database pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Berlaku per 1 Januari 2024.
Proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia. Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian elpiji tabung 3 kg. Peraturan ini agar pemanfaat elpiji subsidi tepat sasaran.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019; tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
BACA JUGA:HIV Didominasi Faktor Seks Berisiko
Sejumlah toko kelontong dinaungi oleh agen resmi mengontrol berjalannya kebijakan ini. Namun yang terjadi ada keluhan di tingkat pengecer.
Neneng, salah satu pemilik warung eceran di Kota Cirebon menyadari tujuan kebijakan itu baik. Tapi ia merasa terlalu merepotkan pembeli. Apalagi mayoritas dari pembeli itu ibu rumah tangga yang inginnya serba praktis.
"Sebenarnya, kebijakan ini bagus tujuannya. Tapi saat dilakukan, terlalu ribet. Banyak makan waktu dan tenaga. Saya juga agak kasihan sama orang-orang yang mau beli,” ujar perempuan 52 tahun itu, Minggu (7/1).
Pemilik Toko SRC Iwan itu berharap pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Diprediksi Masih Kuat
"Semoga ada langkah-langkah yang bisa mengurangi beban. Harapan ini mencerminkan aspirasi pihak yang menginginkan kebijakan tersebut memberikan dampak positif tanpa memberatkan masyarakat atau pemilik toko,” katanya.
"Dengan perbaikan terus-menerus, diharapkan kebijakan ini dapat mencapai tujuannya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara lebih optimal," imbuhnya. (ade/sal-rio-hep)