PT Dumib Ingin Menang Sendiri, Kuwu Jungjang: Pedagang Tempuh Jalur Hukum
Polemik revitalisasi pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun hingga sekarang belum selesai.-dokumen -istimewa
CIREBON- Dari hasil audiensi pedagang pasar jungjang merupakan keputusan final. Pihaknya merekomendasikan para pedagang dan pemerintah desa untuk menempuh jalur hukum terkait revitalisasi pasar jungjang. Para pedagang keberatan untuk dibicarakan bersama kembali dan minta dilanjut melalui proses hukum, dan ini sudah final.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST mengatakan, pihaknya menyarankan agar persoalan pasar darurat bisa diselesaikan. Karena memakan akses jalan umum. Karena itu, ia meminta semua pihak yakni, dinas terkait untuk turut terlibat.
“Satpol PP, Dishub dan dinas terkait lainnya harus turun. Itu harus ditertibkan. Itu untuk kepentingan masyarakat,” terang Opang begitu sapaan akrabnya, saat menerima audiensi para pedagang pasar jungjang, kemarin.
BACA JUGA:Pemkot Optimis Tahun Ini, Jalan dan Drainase Lebih Baik Lagi
Polemik revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun terus berlanjut. Pedagang pasar pun sepakat menempuh jalur hukum melawan PT Dumib. Upaya itu setelah DPRD Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi jalur hukum saat mediasi bersama para pedagang pasar di ruang Badan Anggaran (Banggar), Jumat (5/1).
Kata Opang, dirinya menyerahkan pasar darurat kepada pihak Pemdes untuk menampung pedagang yang sebelumnya sudah memiliki kios. Pasalnya, pedagang yang saat ini mengisi di pasar darurat, merupakan pedagang dadakan.
“Kan indikasinya pasar darurat yang sekarang dipakai itu justru bukan yang punya kios. Pemdes silakan menyediakan lahan baru. Jangan di jalan. Ini kan sudah bertahun-tahun. Mereka pun sudah sepakat. Agar jalan difungsikan sebagai mana mestinya. Pasar darurat itu bukan bangunan desa. Itu milik pemborong,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Jungjang Kasmin menegaskan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PT Dumib untuk melaksanakan pembangunan, sehingga diperpanjang sebagai acuan addendum. Tapi, kewajibannya tidak pernah ditepati.
BACA JUGA:Tahun 2023 Kebakaran Tinggi, Ini Akibat Fenomena Alam El Nino
Menurutnya, PT Dumib ingin menang sendiri. Bisanya menyalahkan pemdes dan masyarakat Desa Jungjang saja. “Dengan berat hati, menyatakan memutus kerjasama dengan PT Dumib. Itu sudah menjadi putusan Musyawarah Desa (Musdes) 14 September 2023 dan ditetapkan menjadi keputusan BPD 2 Oktober 2023. Tinggal dibuatkan di Perdes nya saja,” ungkapnya.
Ia mengaku, sebagai tergugat tidak akan mundur. Mempersilakan segalanya di pengadilan. “Hasilnya nanti seperti apa menjadi tanggungjawab bersama. Hasil dari pengadilan itu menjadi acuan saya untuk melakukan pembangunan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Jungjang, Agus Prayoga SH menjelaskan, PT Dumib selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Jungjang selalu mengulur waktu tak menyelesaikan pekerjaan. Dugaannya karena perusahaan tersebut tak memiliki modal.
BACA JUGA:Logistik Lengkap, KPUD Kuningan Kerahkan 1000 Pekerja Untuk Pelipatan Surat Suara
Sehingga pedagang dan pemerintah desa, menyepakati untuk memutus kerja sama dengan PT Dumib. Rupanya, pihak perusahaan tidak menerima. Mereka pun menggugat, salah satu yang digugatnya adalah pihak Desa Jungjang. PT Dumib, mau meninggalkan pekerjaan revitalisasi Pasar Jungjang, asal tuntutan mereka dikabulkan. Yakni mengganti biaya yang telah mereka keluarkan. Totalnya, tembus diangka Rp48 miliar.