Pedagang Pasar Jungjang akan Tempuh Jalur Hukum

Polemik pembangunan pasar jungjang para pedagang akhirnya menempuh jalur hukum berdasarkan rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Polemik revitalisasi pembangunan Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun terus berlanjut. Pedagang pasar pun sepakat menempuh jalur hukum melawan PT Dumib. 

Upaya itu setelah DPRD Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi jalur hukum saat mediasi bersama para pedagang pasar di ruang Badan Anggaran (Banggar), Jumat (5/1).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST mengatakan, hasil audiensi pedagang pasar jungjang merupakan keputusan final. Pihaknya merekomendasikan para pedagang dan pemerintah desa untuk menempuh jalur hukum terkait revitalisasi pasar jungjang. 

“Mereka keberatan untuk dibicarakan bersama kembali. Akhirnya minta dilanjut melalui proses hukum, dan ini sudah final,” kata Opang begitu sapaan akrabnya, saat menerima audiensi para pedagang pasar jungjang, kemarin. 

BACA JUGA:Belum Ada Tindakan Permanen

Hanya saja, kata Opang, pihaknya menyarankan agar persoalan pasar darurat bisa diselesaikan. Karena memakan akses jalan umum. Karena itu, ia meminta semua pihak yakni, dinas terkait untuk turut terlibat. 

“Satpol PP, Dishub dan dinas terkait lainnya harus turun. Itu harus ditertibkan. Itu untuk kepentingan masyarakat,” terangnya. 

Ia pun menyerahkan pasar darurat kepada pihak Pemdes untuk menampung pedagang yang sebelumnya sudah memiliki kios. Pasalnya, pedagang yang saat ini mengisi di pasar darurat, merupakan pedagang dadakan. 

“Kan indikasinya pasar darurat yang sekarang dipakai itu justru bukan yang punya kios. Pemdes silakan menyediakan lahan baru. Jangan di jalan. Ini kan sudah bertahun-tahun,” tandasnya. 

BACA JUGA:Dari Peristiwa Tabrakan Kereta Api, Diki: Keras Sekali, Blank, Saya Gak Sadar

“Mereka pun sudah sepakat. Agar jalan difungsikan sebagai mana mestinya. Pasar darurat itu bukan bangunan desa. Itu milik pemborong,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Jungjang Kasmin menegaskan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PT Dumib untuk melaksanakan pembangunan, sehingga diperpanjang sebagai acuan addendum. Tapi, kewajibannya tidak pernah ditepati.

Menurutnya, PT Dumib ingin menang sendiri. Bisanya menyalahkan pemdes dan masyarakat Desa Jungjang saja. 

“Dengan berat hati, menyatakan memutus kerjasama dengan PT Dumib. Itu sudah menjadi putusan Musyawarah Desa (Musdes) 14 September 2023 dan ditetapkan menjadi keputusan BPD 2 Oktober 2023. Tinggal dibuatkan di Perdes nya saja,” ungkapnya. 

Tag
Share