Ganti Rugi Belum Beres, Abdul Muin Dua Tahun Hidup Ngontrak

Abdul Muin, warga terdampak tanah ambles di dekat Sungai Cimanuk Blok Rengaspayung Desa Kertasemaya menengok rumahnya yang sudah ditinggalkannya selama dua tahun.-dokumen -Radar Cirebon

INDRAMAYU-  Salah satu kepala keluarga yang rumhanya terdampak tanah ambles di Blok Rengaspayung Kecamatan Kertasemaya adalah Abdul Muin. Ia  mengatakan, sudah dua tahun harus tinggal di rumah kontrakan bersama keluarga. Hal ini, karena proses ganti rugi hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya. 

 Kata dia, rumah miliknya sudah tidak bisa lagi untuk ditinggali akibat terdampak dari Tanggul Cimanuk yang ambles sejak tahun 2019, hingga mengakibatkan rumahnya ikut ambles terbawa pergerakan tanah.  Pada tahun 2021 dapat bantuan sebesar Rp5 juta untuk kontrak rumah. Kemudian tahun 2022, langsung dikontrakan rumah.

“Tapi baru bulan 10 kontrakan sudah habis,” ujar Abdul Muin saat melihat puing-puing rumahnya yang ambruk dan ditumbuhi ditumbuhi semak belukar, Kamis (4/1). Kemudian, sambung Muin, pihaknya kembali menerima bantuan setelah tiga kepala keluarga mendatangi kantor kecamatan setempat, untuk menanyakan waktu proses pembahasan terkait ganti rugi rumah mereka. 

BACA JUGA:HAB Momentum Tingkatkan Semangat Pengabdian dan Perjuangan

Saat itu, kata Muin, pihaknya dijanjikan akan membahas proses ganti rugi pada bulan November 2023. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait ganti rugi.“Selang beberapa hari kami dapat bantuan lagi sebesar Rp3 juta untuk tiga kepala keluarga, jadi satu KK dapat Rp1 jutaan,” ujarnya. 

Dengan nominal bantuan per KK Rp1 juta tersebut, sambung Muin, tidak dapat digunakan untuk kembali ngontrak rumah selama satu tahun.  “Kami hanya berharap bisa segera ada kepastian waktu proses pembahasan ganti rugi tempat tinggal kami, kalau sudah pasti kami akan tenang,” ujarnya.

Diakui Abdul Muin, sebelumnya warga yang terdampak sudah pernah diajak berkumpul dengan pemerintah desa terkait pengajuan kesepakatan harga yang sesuai keinginan warga. “Pernah sudah lama kami warga terdampak setelah ada pematokan batas rumah warga yang direlokasi kumpul. Waktu itu kami ingin per batanya Rp10.500.000, tapi sampai awal tahun 2024 belum ada kepastian,” tukasnya.

BACA JUGA:Mayoritas Pelanggaran Konten Internet Gunakan Media Instagram

Warga terdampak lainnya, Entin menyayangkan proses ganti rugi yang lambat, dan warga hanya dijanjikan dapat ganti rugi. Dia juga berharap harga ganti rugi bisa sesuai untuk permintaan keluarga yang terdampak. “Kalau kami tidak terlalu menginginkan terus diberikan bantuan, yang terpenting bagaimana kepastian kapan adanya ganti rugi rumah, karena kami rumah kami yang rusak tidak bisa ditinggali lagi,” ujarnya. (**)

 

Tag
Share