PPDB Berubah Jadi SPMB, Perbedaannya SPMB Dilaksanakan Satu Gelombang, Simak Perbedaan Lainnya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti-ist/disway.id-
RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti secara resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi mencerminkan kebijakan baru yang kami rancang untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh akses pendidikan berkualitas," ujar Mu'ti pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam sistem terbaru ini, penerimaan siswa akan melalui empat jalur, yakni domisili (menggantikan zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi. Lalu, apa saja perbedaan dari keempat jalur tersebut dibandingkan dengan sistem sebelumnya?
1. Perbedaan Antara Zonasi dan Domisili
Jalur zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB kini digantikan dengan jalur domisili dalam SPMB.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan, Biyanto, menjelaskan bahwa jalur ini akan lebih menitikberatkan pada lokasi tempat tinggal siswa yang sesungguhnya, bukan sekadar alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:DPRD Kuningan Sepakat Bahas 10 Raperda
Mu'ti menambahkan bahwa perubahan ini lebih signifikan pada jenjang SMA.
"Untuk jenjang SD, sistem tetap sama. Sedangkan untuk SMP, perubahan terjadi pada proporsi masing-masing jalur," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, 30 Januari 2025.
Setelah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mu'ti menjelaskan bahwa mekanisme kebijakan ini akan lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah.
Bahkan, siswa yang berdomisili dekat dengan provinsi lain dapat diterima di sekolah tersebut apabila jarak rumah lebih dekat dibandingkan sekolah dalam wilayah administrasinya.
"Untuk SMA, kami menerapkan rayonisasi yang lebih luas, tidak hanya sebatas kecamatan, tetapi juga mencakup lintas provinsi," ujar Mu'ti pada 31 Januari 2025.
Dengan kebijakan ini, siswa dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya.
2. Perubahan Persentase Kuota pada Setiap Jalur
Selain perubahan dari zonasi ke domisili, SPMB tetap mempertahankan tiga jalur lainnya, yaitu afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, terdapat perubahan dalam distribusi kuota di masing-masing jalur.
Untuk jenjang SD, tidak ada perubahan baik dalam kebijakan maupun proporsi penerimaan, yaitu minimal 70 persen jalur domisili, minimal 15 persen afirmasi, maksimal 5 persen mutasi, dan tidak tersedia jalur prestasi.