PPDB Berubah Jadi SPMB, Perbedaannya SPMB Dilaksanakan Satu Gelombang, Simak Perbedaan Lainnya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti-ist/disway.id-

Pada jenjang SMP, jalur domisili yang sebelumnya memiliki kuota minimal 50 persen kini dikurangi menjadi 40 persen. Kuota tersebut dialihkan ke jalur afirmasi yang meningkat dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, serta jalur prestasi yang sebelumnya hanya mengisi sisa kuota kini memiliki porsi minimal 25 persen. Sementara itu, jalur mutasi tetap dengan maksimal 5 persen dari daya tampung.

Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili yang sebelumnya 50 persen kini berkurang menjadi minimal 30 persen. Sementara itu, jalur afirmasi meningkat dari 15 persen menjadi minimal 30 persen, dan jalur prestasi yang sebelumnya mengisi sisa kuota kini juga memiliki alokasi minimal 30 persen.

3. Kriteria Baru dalam Jalur Prestasi

Mu'ti menyatakan bahwa kebijakan mengenai jalur prestasi akan diperbarui.

Sebelumnya, jalur ini hanya menerima siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, seperti di bidang olahraga dan seni.

"Kami akan menambahkan jalur kepemimpinan, sehingga siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya dapat dipertimbangkan melalui jalur prestasi," jelasnya.

4. Transparansi Data dan Kapasitas Sekolah

Seiring dengan perubahan nama, Mu'ti menegaskan bahwa sistem ini akan lebih transparan dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.

"Keberhasilan sistem ini bergantung pada transparansi data dan kapasitas daya tampung sekolah negeri," katanya.

"Misalnya, sekolah negeri A hanya dapat menerima sejumlah murid tertentu. Dengan informasi ini, masyarakat dapat menghitung peluang mereka untuk diterima," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak dapat menerima siswa melebihi daya tampung yang ditentukan untuk mencegah praktik titipan.

"Ini menjadi bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat," ujarnya.

5. SPMB Hanya Diselenggarakan dalam Satu Gelombang

Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB hanya akan dilaksanakan dalam satu gelombang.

Menurut Mu'ti, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi sekolah swasta untuk tetap mendapatkan siswa baru dan mencegah perpindahan massal ke sekolah negeri setelah seleksi tahap awal.

6. Bantuan Pembiayaan bagi Siswa Sekolah Swasta

Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai mekanisme pendanaan bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

"Kami tengah menyusun regulasi terkait dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam pengalokasian anggaran untuk sekolah-sekolah swasta," jelasnya.

Kebijakan sekolah swasta gratis sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Tag
Share