Sistem Poin Tilang SIM Lebih “Licin“

ilustrasi-istimewa-

Oleh : Andrian Saba

SISTEM poin tilang pada Surat izin Mengemudi (SIM) di Indonesia menjadi topik hangat yang menarik perhatian masyarakat.

Meskipun terlihat seperti langkah sederhana dalam penegakan aturan lalu lintas, implementasi sistem ini memiliki potensi untuk membawa perubahan besar untuk pengemudi kendaraan supaya disiplin dalam berkendara di tanah air.

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa mulai Januari tahun 2025, resmi memberlakukan sistem tilang poin SIM (Surat Izin Mengemudi). Sistem tilang poin SIM atau Traffic Attitude Record berlaku untuk setiap pemilik SIM.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Pastikan Semua Anak Indonesia Dapat Makan Bergizi Akhir 2025

Setiap pemilik SIM akan mempunyai 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin akan berkurang setiap kali pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sistem poin tilang SIM merupakan mekanisme pencatatan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk akumulasi poin. Setiap pelanggaran memiliki bobot poin tertentu.

Ketika akumulasi poin mencapai ambang batas tertentu, pengemudi akan menghadapi sanksi, seperti penangguhan atau pencabutan SIM.

Poin-poin pelanggaran akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum.

BACA JUGA:Karyawan XL Axiata Gelar Khitanan Massal di Banyumas dan Tegal

Contoh pelanggaran dan poin yang dikenakan, pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm, 1 poin. Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai, 3 poin.

Menerobos palang pintu kereta, 5 poin. Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, 10 poin. Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia, 12 poin. 

Terkait sanksi tilang poin, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pelanggar yang telah mengumpulkan 12 poin akan menerima sanksi.

Sanksi tersebut berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan. Sedangkan bagi pelanggar yang telah mengumpulkan 18 poin, SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap.

Tag
Share