2024, Retribusi TKA Capai Rp4,16 Miliar

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto SSTP MSi beri penjelasan soal retribusi TKA, kemarin.-ist-radar cirebon

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berhasil meraih penerimaan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga melampaui target di tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto SSTP MSi mengungkapkan target awal retribusi TKA sebesar Rp3,7 miliar. Namun di akhir 2024, justru penerimaan retribusi TKA mencapai Rp4,16 miliar.

Dijelaskannya, retribusi yang dikenakan kepada TKA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  

Dalam pasal tersebut, ungkap Novi, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 Dollar AS per bulan per orang. 

BACA JUGA:Polresta Gagalkan Delapan Tawuran dalam Dua Pekan

Dana yang terkumpul kemudian masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Retribusi ini tidak hanya memberikan kontribusi signifikan bagi PAD, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di wilayah kami,” ujar Novi.

Lebih lanjut, diungkapkan Novi, ada sekitar 400 TKA yang bermukim di Kabupaten Cirebon. Para TKA tersebut berasal dari sejumlah negara, antara lain China, Korea Selatan, Jepang, dan India. 

“Mereka sebagian besar bekerja di sektor industri alas kaki yang terus berkembang di wilayah Kabupaten Cirebon. Salah satunya di pabrik Long Rich, sekitar 100 TKA bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya. 

BACA JUGA:Desak Perbaikan Ruas Jalan Tonjong-Lewiasem

Diakuinya, industri alas kaki menjadi salah satu sektor utama yang menyerap tenaga kerja asing di Kabupaten Cirebon. “Kontrak kerja para TKA ini juga terlihat masih cukup panjang, sehingga kami optimistis penerimaan retribusi tahun ini (2025) tetap stabil,” ujar Novi.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa seluruh TKA yang bekerja di wilayahnya memiliki izin yang sesuai dan mematuhi regulasi. 

“Kami tidak hanya fokus pada penerimaan retribusi, tetapi juga memastikan keberadaan tenaga kerja asing tidak merugikan tenaga kerja lokal. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk melakukan inspeksi rutin ke perusahaan,” jelasnya.

Dengan potensi retribusi TKA yang cukup besar, Novi optimistis, sektor tersebut akan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon. 

Tag
Share