KPK Periksa Dua Anggota DPR

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika melakukan tanya jawab dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/1).-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. KPK memanggil dua orang Anggota DPR RI Maria Lestari dan Arif Wibowo, Kamis (16/1).

"Ya, betul, Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (16/1).

Pemeriksaan terhadap Maria Lestari merupakan penjadwalan, setelah sebelumnya tidak hadir, pada Kamis (9/1) lalu. Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didaami penyidik KPK terhadap Maria Lestari dan Arif Wibowo.

Selain kedua saksi itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, yakni Ferwaty Pakiding dan Herlina Esti Wijayanti. Kedua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka yang sampai saat ini buron, yakni Harun Masiku.

BACA JUGA:Nasib Honorer Tergantung Pusat

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HM," ujar Tessa.

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. Sidang akan digelar di PN Jaksel, pada Selasa (21/1) mendatang.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menilai, pemeriksaan Hasto beberapa hari lalu sangat bernuansa politis. Ronny mengungkapkan, Hasto didampingi penasihat hukum Maqdir Ismail, saat menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik. Ia mengklaim, Hasto didampingi 1.000 pengacara dalam mengahadapi kasus hukum dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

BACA JUGA:Prioritaskan Tangani Banjir dan Sampah, Bahas RKPD 2026, Pemkab Cirebon Gelar Forum Konsultasi Publik

"Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik, bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP se-Indonesia," ucap Ronny.

Ronny mengklaim, tidak ada satu buktipun yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku. Mengingat kasus suap PAW DPR RI telah diuji di dalam persidangan yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dkk.

"Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku. Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah dan itu harus kita hargai bersama, sudah diputuskan oleh hakim. Karena di pengadilan lah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait sesuatu kasus tertentu," tegas Ronny. (jp)

Tag
Share