Polisi Bekuk 4 Pemerkosa Siswi usai Dicekoki Miras

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan perkembangan terbaru terkait penetapan 4 tersangka pemerkosaan seorang siswi sekolah di Kabupaten Kuningan, Selasa (14/1/2025).-ist-radar cirebon

BACA JUGA:KNPI Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

"Kita kenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ags)

Tag
Share