Polisi Bekuk 4 Pemerkosa Siswi usai Dicekoki Miras
Editor: Deden F
|
Selasa , 14 Jan 2025 - 19:23
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan perkembangan terbaru terkait penetapan 4 tersangka pemerkosaan seorang siswi sekolah di Kabupaten Kuningan, Selasa (14/1/2025).-ist-radar cirebon
BACA JUGA:KNPI Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru
"Kita kenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ags)