UMKM Harus Tersertifikasi Profesi
PRODUK UMKM: Mall UMKM di DKUKMPP Kota Cirebon, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo.-ADE GUSTIANA // RADAR CIREBON-
CIREBON - Bukti keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sangat dibutuhkan di industri saat ini, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sertifikat BNSP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk suatu profesi atau bidang kerja tertentu.
Masih segar di ingatan, BNSP meluncurkan dua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3: MSDM Talenta Gemilang dan Ekonomi dan Bisnis Kreatif (Ebiskraf) di Hotel Aston Cirebon pada akhir tahun lalu.
Ketua Dewan Pengarah LSP Ebiskraf, Dr H Taufik Ridwan MHum, menjelaskan bahwa lewat sertifikasi profesi, standarisasi UMKM bisa terukur, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli atau memanfaatkan produk tersebut.
“Kebanyakan pelaku usaha hanya fokus pada jualan, tanpa mengetahui atau memiliki bukti bahwa mereka kompeten atau tidak,” kata Taufik kepada Radar Cirebon di Kota Cirebon, Kamis (9/1) lalu.
LSP, imbuh Taufik, menjadi bukti bahwa seseorang memiliki keahlian yang telah diuji oleh asesor terlatih. Sebelum dinyatakan layak menerima sertifikat berlogo Garuda tersebut.
Ia berharap hadirnya LSP P3 MSDM Talenta Gemilang dan Ekonomi dan Bisnis Kreatif mampu menjadi solusi untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045. Menurutnya, masa depan Indonesia sangat bergantung pada Sumber Daya Manusia (SDM).
“Jika seseorang kompeten, memiliki sikap yang baik, keterampilan, dan pengetahuan, dia bisa melakukan sesuatu yang besar. Dan ini (LSP) menjadi jawaban bagi perkembangan peradaban manusia di Indonesia,” pungkasnya. (ade)