Bisa Langsung Ditahan

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto hadir pada HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, beberapa hari lalu. -ist-radar cirebon

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan, pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan kepada setiap tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pernyataan itu disampaikan Yudi menyikapi rencana panggilan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1) hari ini. 

"Terkait dengan kewenangan untuk menahan itu merupakan kewenangan dari penyidik dan diatur dalam hukum acara berdasarkan pertimbangan alasan objektif dan subjektif. Tentu kita hormati nanti penyidik seperti apa," kata Yudi, Minggu (12/1).

Terpenting, kata Yudi, Hasto Kristiyanto bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mengingat, pemeriksaan Senin besok merupakan penjadwalan ulang, pada Senin (6/1) lalu.  "Sebenarnya kita berharap Pak Hasto datang dulu memenuhi panggilan sebagai tersangka. Itu dulu yang menjadi hal sangat penting, apalagi kita tahu bahwa dia dalam konpersnya sudah menerima surat panggilan dan akan datang," tegas Yudi.

Yudi menegaskan, KPK mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan penahanan setiap tersangka korupsi, termasuk Hasto Kristiyanto. Ia pun menegaskan, jika KPK menahan Hasto tidak ada keterkaitan dengan langkah praperadilan yang dilayangkan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kasat Lantas Polres Majalengka Pindah Tugas

"Masalah yang bersangkutan mengajukan praperadilan itu memang haknya dia. Tentu tidak ada hubungannya pemeriksaannya sebagai tersangka, maupun apakah terkait dengan penahanan atau tidak. Jadi menurut saya kita tunggu saja besok," tegas Yudi.

"Karena ketika seorang tersangka sudah dipanggil untuk diperiksa pengalaman sya, tentu penyidik benar-bear punya pertimbangan yang nanti akan diuji oleh direktur, deputi, maupun pimpinan terkait apakah urgent atau tidak dalam melakukan penahanan," imbuhnya.

Terpisah, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya memastikan, dirinya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (13/1) hari ini. Hasto memastikan, dirinya akan taat pada prosedur hukum yang berjalan di negara Indonesia.

"Karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan," kata Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (12/1). "Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya," sambungnya.

BACA JUGA:Empat Kader PDIP Dianggap Indisipliner

Hasto menyatakan, dirinya sudah mempelajari hak-haknya yang kini berstatus tersangka. Karena itu, dirinya mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," ucap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa sejak awal dirinya sangat memahami bahwa langkah PDIP harus menghadapi berbagai konsekuensi ke depan.

"Jadi saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan, karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempok oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," pungkasnya. (jp)

Tag
Share