Sidak Pos Jaga Perlintasan Sebidang Selama Nataru
PEMERIKSAAN: Menghadapi masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025, Daop 3 Cirebon melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon.-DAOP 3 CIREBON FOR RADAR CIREBON -
CIREBON – Menghadapi masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025, Daop 3 Cirebon melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang kereta api (KA) yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menuturkan bahwa kegiatan sidak tersebut berlangsung secara acak dan dimulai pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, selama posko angkutan Nataru.
‘’Kegiatan ini kami laksanakan guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api, memeriksa peralatan yang ada, dan juga memastikan kesiapsiagaan petugas, terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari,’’ ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, KAI juga mengingatkan petugas jaga lintasan (PJL) untuk selalu waspada, terutama bagi mereka yang bertugas di malam hari.
Petugas jaga lintasan diminta untuk menjaga keselamatan dengan mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan, fokus selama bekerja berdasarkan SOP yang berlaku, serta menjaga koordinasi dan komunikasi dengan petugas lain di stasiun atau PJL kanan-kiri.
Selain itu, mereka juga diharapkan memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal atau darurat. Sebelum melaksanakan dinas, petugas diminta untuk mengalokasikan waktu istirahat yang cukup agar tetap dalam kondisi bugar dan prima.
Rokhmad menjelaskan bahwa PJL memiliki peranan yang sangat vital karena mereka bertugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, baik untuk KA itu sendiri maupun untuk pengguna jalan raya lainnya.
PJL wajib memastikan perjalanan KA aman, lancar, dan tanpa hambatan. Karena itu, petugas PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi dan selalu bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.
‘’Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,’’ beber Rokhmad.
Untuk menghindari kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan untuk menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada. Salah satunya adalah dengan berhenti ketika sinyal palang pintu sudah berbunyi.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.
Selain itu, KAI juga mengimbau kepada pengguna jalan yang akan melintas di rel KA, khususnya yang tidak berpalang pintu, untuk selalu berhenti, menengok kanan-kiri, dan memastikan rel aman sebelum menyeberang.
“Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” pungkasnya. (ade)