Rieke Diah Pitaloka Klarifikasi Panggilan MKD

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ingin mengklarifikasi lebih dahulu surat panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). -ist-radar cirebon

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa ia belum dapat memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah diadukan oleh seorang warga bernama Alfadjri Aditia Prayoga. 

Rieke mengemukakan bahwa ia merasa perlu untuk mengklarifikasi terlebih dahulu keaslian surat panggilan dari MKD yang dikirimkan kepada dirinya.

“Pada hari Sabtu (28/12) sekitar pukul 11.20 WIB, seseorang yang mengaku dari staf MKD mengirimkan surat panggilan melalui pesan WhatsApp kepada staf saya,” ungkapnya melalui akun Instagram @riekediahp, seperti yang dikutip pada Senin (30/12). Menurut Rieke, surat tersebut tidak dikirimkan melalui saluran resmi pada hari kerja, sehingga ia merasa perlu untuk memastikan keabsahannya.

MKD sebelumnya menjadwalkan pemanggilan kepada Rieke untuk keperluan klarifikasi pada hari Senin (30/12). Pemanggilan ini dilakukan menyusul aduan dari Alfadjri Prayoga, yang merasa keberatan atas pernyataan Rieke yang secara terbuka menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

BACA JUGA:Polri Mutasi 734 Personel Menjelang Akhir Tahun 2024

Rieke, yang merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, menganggap bahwa penting baginya untuk mendapatkan kepastian mengenai surat panggilan tersebut sebelum melanjutkan ke langkah selanjutnya.

“Surat tersebut haruslah resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD. Saya ingin memastikan apakah ini adalah komunikasi yang valid, mengingat surat tersebut tidak dikirimkan pada hari kerja dan hanya lewat WhatsApp,” lanjut Rieke.

Meskipun mengalami keraguan mengenai keabsahan surat tersebut, Rieke percaya bahwa pimpinan MKD akan menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Rieke menegaskan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPR sebagai perwakilan rakyat.

“Pasal 2 Ayat 1 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa MKD dibentuk oleh DPR sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap, bertujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelasnya. 

BACA JUGA:Narasi Berantas Korupsi Bikin Bingung Rakyat

Rieke berharap, ke depannya, proses yang berjalan dalam MKD dapat berjalan transparan dan adil, sehingga semua pihak dapat merasa dihormati.

Dengan pengalaman sebagai mantan aktris yang kini berkiprah dalam politik, Rieke berkomitmen untuk menggunakan posisi dan suaranya di DPR untuk kepentingan rakyat. Ia berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik agar bisa kembali fokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat. (jpnn) 

Tag
Share