UMK 2025, Indramayu Paling Tinggi di Wilayah III Cirebon

Ilustrasi UMK 2025.-freepik-radar cirebon

CIREBON- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 pada 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah 

ditetapkan secara resmi oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Untuk Wilayah III Cirebon, Kabupaten Indramayu di posisi teratas dengan UMK 2025 sebesar Rp2.794.237,00.

Jika diamati, rekomendasi besaran UMK 2025 memang Hal itu seperti tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Tahun 2025.

Surat Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin pada 17 Desember 2024. Dari keputusan resmi itu diketahui bahwa besaran UMK 2025 untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

BACA JUGA:BK DPRD Kabupaten Cirebon Bakal Konfrontir Mahmud Jawa dengan IN

UMK Kota Cirebon misalnya, diputuskan di angka Rp2.697.685,47. Besaran UMK Kota Cirebon ini tentu di bawah Kabupaten Indramayu. Tapi, UMK Kota Cirebon masih di atas Kabupaten Cirebon, yakni Rp2.681.382,45, Kabupaten Majalengka Rp2.404.632,62, serta Kabupaten Kuningan Rp2.209.519,29. 

Di Jawa Barat, mengacu Keputusan Gubernur Jabar, UMK tertinggi tahun 2025 adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95. Sedangkan UMK terendah adalah kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48. Dalam SK Gubernur menegaskan, Upah Minimum Kabupaten/Kota mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025. Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Masih dalam keputusan itu, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. 

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya. 

BACA JUGA:Menteri PANRB Minta Pemda Tak PHK Honorer

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, membenarkan telah terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang besaran UMK Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Untuk Kota Cirebon, kata Jaja, besaran UMK tahun 2025 mengacu SK Gubernur Jabar sebesar Rp2.697.685,47. 

“Iya benar surat keputusan Gubernur Jabar tentang besaran UMK Kota dan Kabupaten di Jabar telah terbit. SK ditandatangani tanggal 17 Desember 2024 dan ini resmi menjadi pedoman semua pihak,” kata Jaja. (abd)

 

Tag
Share