Lahan TPA Kopiluhur Jadi Hak Pakai Pemkot
JELAS STATUSNYA: TPA Kopiluhur telah menjadi hak pakai Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
CIREBON - Ketidakjelasan status lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, akhirnya saat ini status TPA Kopiluhur tersebut telah menjadi hak pakai Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai (SHP) elektronik atas lahan seluas 11 hektare tersebut oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon kepada Pemkot Cirebon.
Dengan demikian, lahan seluas hampir 110.000 meter persegi ini juga terintegrasi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah.
Pj Walikota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, MSi, mengakui bahwa selama bertahun-tahun, penataan dan pengelolaan TPA Kopiluhur terkendala oleh status lahan yang secara administratif belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkot Cirebon.
Namun demikian, dengan terbitnya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Cirebon kini memiliki solusi untuk mengintervensi kawasan tersebut dengan program atau bantuan dari pemerintah pusat serta pihak investor swasta lainnya.
“Selama ini, status tanah menjadi kendala utama bagi kami untuk mengakses program pemerintah pusat, termasuk kerjasama dengan para investor. Dengan kejelasan status ini, peluang untuk mendapatkan dukungan lebih terbuka,” katanya.
Menurutnya, upaya penelusuran legalitas lahan di TPA Kopiluhur telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, pemkot memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon dan jajarannya atas kerja sama dan dukungan yang diberikan.
“Dengan penyerahan sertifikat elektronik ini, kami dapat menetapkan secara formal kepemilikan lahan kepada Pemkot. Ini menjadi langkah strategis untuk memperpanjang usia teknis TPA Kopiluhur dan menjalankan berbagai program pengelolaan sampah,” terangnya.
Agus berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset-aset lain di Kota Cirebon yang masih memerlukan kejelasan status hukum.
Selain itu, terbitnya sertifikat TPA Kopiluhur ini menjadi bukti sinergi yang baik antara Pemkot Cirebon dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon dalam mendukung pengelolaan aset yang transparan dan profesional.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, ST, MT, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin.
Menurutnya, penyerahan sertifikat hak pakai ini merupakan bentuk kontribusi nyata Kantor Pertanahan dalam mendukung program pembangunan daerah.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Cirebon yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk berkontribusi secara nyata. Semoga sertifikat ini dapat mendukung pengelolaan TPA Kopiluhur secara lebih baik,” kata Idin.