KPK Soroti Ayah Penganiaya Dokter Koas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. -ist-radar cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Analisa itu terkait kebenaran nilai harta yang dicantumkan dalam LHKPN.
Nama Dedy Mandarsyah menjadi sorotan setelah putrinya, Lady Aurelia Pramesti, terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi, yang videonya viral di media sosial. Kasus penganiayaan itu lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN, Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawam, Selasa (17/12).
Budi menjelaskan, dalam proses analisis atau pemeriksaan LHKPN tersebut, KPK mendalami kebenaran harta Dedy yang dilaporkan ke KPK. Selain itu, KPK juga mendalami aset atau harta yang tidak dilaporkan Dedy Mandarsyah.
BACA JUGA: Dorong Tingkatkan Kompetensi Guru
"Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," ucap Budi.
Oleh karena itu, KPK meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai harta Dedy dapat menyampaikannya kepada KPK. Ia menekankan, informasi dari masyarakat penting bagi KPK untuk memperkaya informasi yang dimiliki serta bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi," tegasnya.
Berdasarkan LHKPN, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 9.426.451.869 atau Rp9,4 miliar lebih. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Hadirkan Kampus Berbasis Pesantren
Dedy tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta sebanyak tiga bidang yang diklaim senilai Rp750 juta. Dedy juga mengklaim mempunyai mobil Honda CRV 2019 seharga Rp450 juta.
Selain itu, Dedy juga tercatat memiliki harta bergerak Rp830 juta, surat berharga Rp670,7 juta, serta kas dan setara kas Rp6,7 miliar.
Harta kekayaan Dedy menjadi sorotan publik, lantaran mencantumkan nilai tanah dan bangunan yang disebut tidak masuk akal. Sebab, tiga tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan itu hanya bernilai Rp750 juta.
Dalam sejumlah kasus pelaporan LHKPN, KPK pernah bergerak mengecek harta kekayaan usai viral di media sosial, salah satunya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.