Sudah Serahkan Bukti, Yakin Segera Diregistrasi MK

Achmad Fauzan TZ SH MH mengatakan gugatan yang diajukan Mohamad Luthfi-Dia Ramayana segera diregistrasi MK.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON-Proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Cirebon yang diajukan pasangan calon 04 Mohamad Luthfi ST MSi-Dia Ramayana tinggal selangkah lagi. Pasalnya, gugatan paslon dengan tagline Cirebon Bahagia itu segera diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Melalui tim kuasa hukum, paslon Luthfi-Dia sudah menyerahkan bukti secara fisik ke MK. Untuk mengawal proses gugatan ke MK, ada 3 pengacara yang digandeng. Mereka adalah Achmad Fauzan TZ SH MH, Waswin Janata SH, dan Sudarto. 

Salah satu kuasa hukum Paslon 04, Achmad Fauzan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan MK, proses masuk registrasi perkara bukan tiga hari setelah mengajukan permohonan gugatan.

“Waktu itu diberitahukan, registrasi perkara itu diumumkan oleh MK tanggal 6 Januari 2025 mendatang. Nah, kita sedang menunggu waktu registrasi," kata Fauzan kepada Radar Cirebon, Minggu (15/12). 

BACA JUGA:Grand Opening Amanda Brownies Cijoho, Maju Bersama UMKM Kuningan

Menurut Fauzan, setelah dilakukan registrasi, langkah selanjutnya adalah penetapan agenda sidang. Pihaknya mengaku bahwa seluruh kelengkapan baik bukti dan administrasi lainnya sudah diserahkan ke MK. “Kita sudah konsultasi dengan pihak MK terkait gugatan yang dilayangkan tersebut," tuturnya.

Termasuk jadwal sidang. Kata Fauzan, biasanya ditentukan setelah ada pemberitahuan kepada para pihak. Pemberitahuan ini juga biasanya dilakukan secara online. 

Perlu diketahui, Paslon 04 Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana secara resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Cirebon. Berdasarkan laman mkri.id, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12) pukul 19.47 WIB. 

BACA JUGA:Ada yang Setuju, tapi Pilgub Saja

Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 189/PAN.MK/e.AP3/12/2024 itu berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Achmad Fauzan TZ SH MH sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sebagai termohon. (sam)

 

Tag
Share